Logo Header Antaranews Makassar

PNS di Parepare Dapat Libur dan Cuti Lebaran

Selasa, 15 September 2009 20:53 WIB
Image Print

Parepare, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 1430 Hijriyah tahun ini pegawai di lingkup Pemerintah Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menikmati libur dan cuti bersama.

Kepastian kebijakan pemberian libur dan cuti bersama kepada pegawai tersebut tertuang dalam surat Wali Kota Parepare, yang ditujukan kepada seluruh kepala unit kerja lingkup Pemerintah Kota Parepare Selasa, 15 September 2009.

Dalam surat bernomor SE/169/Ortala/9/2009 yang ditandatangani langsung Wali Kota Parepare, H. Mohammad Zain Katoe itu, disebutkan bahwa jumlah libur dan cuti bersama bagi PNS adalah empat hari kerja, yang terdiri atas libur nasional sebanyak dua hari yakni tanggal 21 dan 22 September 2009, serta cuti bersama sebanyak dua hari yakni tanggal 18 dan 23 September 2009.

Ditemui di ruang kerjanya, Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Parepare, Iwan Asaad, AP, M.Si, Selasa, mengatakan meski kebijakan pemberian libur kepada pegawai cukup lama, masyarakat tidak perlu khawatir kemungkinan hilangnya layanan umum dari pemerintah.

Dia berjanji tak akan ada kevakuman tugas pelayanan umum kepada masyarakat selama masa libur dan cuti bersama berlangsung.

Dalam surat tersebut disebutkan pula bahwa bagi unit kerja yang melakukan fungsi pelayanan rutin, seperti dinas kebersihan, pertamanan dan keindahan, petugas lapangan dinas perhubungan, petugas badan pelayanan kesehatan RSU/ Puskesmas, petugas kantor pelayanan perizinan, petugas lapangan Satuan Polisi Pamong Praja, Patugas UPTD pemadam kebakaran, petugas UPTD pengelola pasar, petugas UPTD penerangan jalan, pembagian tugasnya diatur secara shift (bergantian).

Poin lain adalah menyangkut sanksi bagi pegawai yang berkeinginan menambah jumlah hari libur. Bagi pegawai yang berencana bolos pada tanggal 24 September nanti sebaiknya memikirkan kembali niatnya.

Disebutkan, Kamis, 24 September 2009 mendatang, seluruh pegawai sudah harus masuk kantor. Pegawai yang tidak masuk kantor dan tanpa alasan yang jelas, mereka akan langsung dilaporkan kepada Wali Kota Parepare melalui Sekretaris Daerah untuk diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Iwan menjelaskan, pegawai yang akan dilaporkan kepada Wali Kota tidak saja mereka yang menambah hari libur, tetapi juga akan diterapkan pula kepada pegawai yang mempercepat libur (libur sebelum tanggal 18 September 2009).

"Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pegawai yang mempercepat libur, pada hari terakhir kerja sebelum lebaran, yakni Kamis tanggal 17 September 2009 akan dilakukan pendataan nama-nama pegawai yang tidak masuk kerja, dan selanjutnya laporannya akan disampaikan kepada Bapak Wali Kota melalui sekretaris daerah untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Lebih lanjut Iwan menyampaikan bahwa pemberian sanksi kepada pegawai yang tidak mematuhi aturan libur yang telah dikeluarkan.

"Libur dan cuti bersama cukup panjang. Jadi manfaatkan seefektif mungkin untuk bersilaturahim dengan keluarga, dan tidak perlu ada penambahan jumlah hari libur lagi. Jika itu terjadi, pegawai bersangkutan akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang disiplin PNS," katanya.

(T.PSO-098/I011)