
Pemkab Sidrap Sikapi Pungutan Liar

Sidrap, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi selatan, menyikapi adanya pungutan liar terhadap warga peserta program konversi minyak tanah ke gas elpiji dalam pembagian tabung gas ukuran 3 Kg.
Pungli itu terjadi di Kelurahan Amparita Kecamatan Tellu Limpoe, Kelurahan Lakessi Kecamatan Maritengngae dan sejumlah Kelurahan lainnya. Keluhan warga terhadap adanya pungutan yang nilainya bervariasi mulai Rp5000 hingga Rp 20.000 perkepala keluarga itu, langsung disikapi pihak Pemkab dengan mengeluarkan surat edaran.
Ketegasan ini disampaikan Kabag Administrasi (Adm) Perekonomian dan Penanaman Modal Daerah (PMD) Sidrap, Sudirman Bungi SIP MSi melalui Kasubag PMD, Imran STP MSi.
Menurutnya pihaknya telah mendengar adanya pungutan yang silakukan pihak kelurahan. Sehingga dianggap perlu mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran yang melarang dilakukan pungutan tehadap warga.
"Ini bantuan pemerintah, dan memang tidak dibenarkan untuk melakukan pungutan berapa pun nilainya," jelas Sudirman.
Menurut Sudirman langkah yang ditempuh oleh oknum di kelurahan dengan melakukan pungutan adalah hal yang tidak dibenarkan. Sehingga tercatat sejak Kamis (17/9), pihaknya langsung melayangkan surat edaran keseluruh camat untuk ditembuskan ke Lurah dan Desa masing-masing agar pungutan dalam pembagian tabung ke masyarakat itu tidak dilakukan lagi.
Hal itu kata dia, karena tabung tersebut peruntukannya untuk masyarakat kurang mampu sehingga Sudirman berharap, tidak ada oknum yang mencoba memanfaatkan momen pembagian tabung gas itu untuk kepentingan pribadi.
"Ini sebenarnya juga bikin pekerjaan baru, padahal ini kan sudah jelas tidak ada pungutan, kalaupun dengan alasan pengurusan kartu keluarga itu jangan digabungkan, toh saat ini pengambilan kartu keluarga juga sudah gratis," terang Sudirman.
(T.PSO-098/J006)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
