Logo Header Antaranews Makassar

Lapas Makassar Bebaskan Dua Narapidana

Minggu, 20 September 2009 10:20 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Dua narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) dibebaskan setelah mendapat remisi Idulfitri 1430 Hijriah.

"Remisi bebas dalam rangka Idulfitri kali ini diberikan kepada dua orang narapidana," kata Kepala Lapas Klas I Makassar, I Nyoman Putra Surya Atmaja, Minggu, di Makassar.

Menurut dia, dua orang narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas ini adalah Sudirman alias Dirman dengan kasus pembunuhan dan Umar Abdullah alias Umar dengan kasus asusila.

Selain itu, sebanyak 411 orang dari 488 orang jumlah napi dan tahanan yang ada di Lapas Klas I Makassar juga mendapat remisi umum.

"Sedangkan sisanya tidak mendapat remisi karena mereka narapidana mati, pidana seumur hidup, belum memenuhi syarat, pelanggaran disiplin dan mereka yang masih status tahanan," katanya.

Surat keputusan remisi ini secara simbolis dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) Sulsel, Sjamsul Bachri, setelah menunaikan salat Id di halaman Lapas yang terletak di jalan Sultan Alauddin Makassar.

Sjamsul menjelaskan bahwa narapidana teroris pada kasus bom Makassar 2002, Arman alias Galaksi dan Wirhadi alias Adi dan terpidana kasus bom Sappodo Palopo Sulsel, Salamun Dg Pasau alias Samun alias Ahmad Hasan juga mendapat remisi umum.

(T.PSO-101/I011)