
PTSP Makassar Bertekad Keluar Dari Zona Merah

Makassar (Antara Sulsel) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Makassar bertekad keluar dari zona merah untuk pelayanannya yang selama ini banyak menjadi keluhan dari masyarakat.
"Jadi penentuan zona merah, kuning dan hijau itu dari Ombudsman RI. Mereka punya dasar dalam penetapan itu dan kita memang berada di zona merah," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Andi Bukti Djufrie di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, sejak dirinya diberikan amanah menduduki jabatan tersebut, sejumlah perubahan-perubahan dilakukannya sesuai dengan arahan dan keinginan dari Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat.
Andi Bukti mengaku, prestasi tertinggi dalam bidang layanan yang disematkan oleh Ombudsman RI yakni pada zona hijau dan upaya menuju zona itu kian terbuka.
"Zona hijau sudah ada tanda akan didapatkan. Ombudsman RI menunjukkan itu dengan adanya apresiasi pelayanan dari pembaharuan pelayanan yang telah kita lakukan," jelasnya.
Pelayanan yang dimaksud Andi Bukti diantaranya, pengurusan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SITU-SIUP) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Saat ini, kata dia, untuk pelayanan SITU-SIUP pelayanan bisa dituntaskan hanya dalam waktu lima hari bagi pemohon baru dan perpanjangan hanya tiga hari. Sementara itu untuk IMB bisa diselesaikan paling lambat 12 hari.
"Setiap pemohon izin, izin apa saja, membutuhkan kejelasan dan ketepatan. Tapi kita sekarang sudah menerapkan apa yang menjadi kendala dari warga dan terapkan standar operasional prosedur (SOP). Ombudsman RI sudah membuktikan langsung itu dan mereka terkesan," katanya.
Diketahui, dalam hal pelayanan, Ombudsman RI menetapkan penilaian berdasarkan Undang Undang Nomor 25 tahun 2003, tentang Kepatuhan Pelayanan Publik.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
