Logo Header Antaranews Makassar

Penempatan Sekwan Sidrap Dipersoalkan

Selasa, 29 September 2009 20:23 WIB
Image Print

Sidrap, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidenreng Rappang ( Sidrap), Sulawesi Selatan mempersoalkan penempatan Rohadi Ramadhan, sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) menggantikan Suadik Ejuk.

Ada yang menilai jika mutasi yang digelar sesaat setelah pelantikan anggota DPRD Sidrap itu, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun ada pula yang menganggap mutasi itu melenceng dari prosedur yang ada.

Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sidrap, Muh Ali Hafid misalnya menilai, mutasi khususnya penempatan Rohadi sebagai Sekwan Sidrap, terkesan dilaksanakan mendadak dan tanpa persetujuan anggota dewan baru.

" Kalaupun memang pergantian Sekwan itu sudah melalui persetujuan DPRD Sidrap, dalam hal ini unsur pimpinan DPRD Sidrap yang lama. Lantas kenapa baru dilakukan mutasi sekarang ini." ujar Ali.

Sejatinya kata Ali, persetujuan DPRD Sidrap atas usulan tiga nama calon Sekwan yang diajukan Bupati, disetujui pimpinan sementara DPRD yang sekarang. "Yang mau pakai kan bukan anggota DPRD lama, tapi yang sekarang ini,' kilahnya.

Lain pendapat Ali Hafid lain pula penilaian H Raupong Dalle. Legislator asal PPP yang untuk kedua kalinya terpiluih sebagai anggota dewan ini menilai, mutasi pejabat sudah sesuai dengan prosedur.

Selain hal itu kata Raupong sudah menjadi hak prerogatif Bupati, mutasi itu juga sudah melalui pertimbangan tim Badan Petimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) setelah sebelumnya Bupati mengajukan persetujuan tiga nama calon ke DPRD.

" Jadi apanya lagi. Saat itukan proses adminsitrasinya masih harus ditangani oleh dewan lama. Masa sih persetujuannya dilakukan oleh anggota dewan yang sekarang. Kalaupun pelaksanaan mutasinya baru sekarang, saya rasa itu hanya teknis dan kewenangan bupati, ujar Raupong.

Sesuai surat permintaan pergantian Sekwan yang diajukan Bupati Sidrap, H Rusdi Masse tertanggal 16 September lalu, terdapat tiga nama calon yang diajukan. Ketiganya adalah, Muhammad Rohadi, Sudirman Bungi dan Hj A Dala Sirajuddin.

" Jika kemudian Bupati akhirnya mempercayakan pilihannya kepada Rohadi sebagai Sekwan, maka saya rasa itu sudah sah. Toh itu memang domain dia. Jadi tidak perlu lagi kita permasalahkan hal-hal begitu," ungkap Raupong Dalle.

Terkait polemik ini, sejumlah anggota DPRD Sidrap yang baru dilantik rencananya akan menggelar pertemuan bersama membahas soal penempatan Rohadi sebagai Sekwan Sidrap. "Jika tak ada aral pertemuannya akan kita laksanakan besok.

(T.PSO-098/S016)