Bulukumba (Antara Sulsel) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Jan Samuel Maringka diberi gelar adat "Putu Lambeng" oleh masyarakat adat Ammatoa Kajang, saat kunjungan kerja di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu.
"Kunker Kajati bersama istrinya ibu Nena Jan Maringka di Bulukumba dimanfaatkan untuk mengunjungi kawasan Adat Ammatoa," kata Kasubag Pemberitaan Pemkab Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad di Bulukumba, Senin.
Menurut Andi Ayatullah, setelah dijamu makan siang di rumah jabatan Bupati Bulukumba, rombongan Kajati bergerak menuju Tanah Toa Kajang. Sebelum memasuki gerbang kawasan, Kajati disambut dan dipasangkan sarung dan kain "Passapu" ciri khas penutup kepala masyarakat adat oleh Camat Kajang Andi Buyung Saputra selaku pemangku adat Labbiria.
Di dalam kawasan, Kajati dan rombongan diterima oleh pemimpin adat Tanah Toa, Ammatoa Putu Palasa. Jan Maringka yang didampingi istrinya pun diberi gelar adat Putu Lambeng yang memiliki arti sesuatu yang selalu bergerak naik. Karena Jan Maringka seorang pejabat, maka menurut Ammatoa, Putu Lambeng itu artinya pejabat yang karirnya selalu menanjak naik.
Kajati Sulsel Jan Maringka mengaku terkesan berkunjung di kawasan adat Ammatoa tersebut.
Menurut Kajati, Inilah kekayaan adat, kekayaan budaya, dan kekayaan hukum yang miliki oleh bangsa Indonesia, perbedaan budaya yang ada di Indonesia haruslah kita jaga dan lestarikan bersama.
"Kita bersyukur di wilayah ini ada ketentuan hukum adat yang secara konsisten dan turun temurun dipelihara oleh warganya. Olehnya itu mari kita semua menjaga tradisi budaya ini untuk tetap lestari," ujarnya.
Sebagai institusi yudikatif, pihak kejaksaan juga, tambah Jan Maringka memiliki tanggungjawab dalam menjaga hukum adat Ammatoa sebagai kekayaan hukum yang dimiliki oleh negara Indonesia.
Sementara itu, Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali mengatakan Pemerintah Daerah akan terus berupaya menjaga kearifan lokal, khususnya di kawasan Adat Ammatoa.
Menurut Bupati, keberadaan masyarakat adat Kajang ini telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Presiden RI terkait hutan adat yang dikelola oleh masyarakat adat sendiri.
Berita Terkait
Agus Salim bakal gantikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Kajati Sulsel
Kamis, 21 Maret 2024 9:28 Wib
Kejati Papua bidik dugaan korupsi PON XX senilai Rp8 triliun
Rabu, 20 Desember 2023 13:39 Wib
Kajati Sulsel membekali mahasiswa baru Unhas budaya antikorupsi
Selasa, 15 Agustus 2023 14:08 Wib
Kajati Sulsel: Efektifkan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 27 Juli 2023 21:39 Wib
Kajati Sulsel : Proyek bendungan Paselloreng diduga rugikan negara Rp75,6 miliar
Sabtu, 22 Juli 2023 5:28 Wib
Kajati: Tidak ada unsur politis terkait pemanggilan tiga kepala daerah
Kamis, 22 Juni 2023 18:35 Wib
Kejati Sulbar menyelesaikan dua perkara melalui keadilan restoratif
Senin, 5 Juni 2023 20:52 Wib
Kajati Sulsel : Harkitnas momentum kebangkitan bangsa pulihkan ekonomi
Senin, 22 Mei 2023 17:45 Wib