
ACC: Lanjutkan Kasus Pembebasan Lahan Bandara Hasanuddin

Dalam kasus ini penyidik mesti melakukan penelusuran informasi pada pembebasan bandara, karena diduga masih ada orang lain yang terlibat,"
Makassar (Antara Sulsel) - Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
"Dalam kasus ini penyidik mesti melakukan penelusuran informasi pada pembebasan bandara, karena diduga masih ada orang lain yang terlibat," papar Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib di Makassar, Selasa.
Menurutnya, dari kasus yang merugikan keuangan negara ratusan miliar itu, diduga ada peran orang dalam yang menjalankan skema pembebasan lahan tersebut secara sistematis.
Selain itu, ada dugaan perikatan MoU atau nota kesepahaman pada tim pembebasan lahan melibatkan tiga institusi seperti Kejati Sulsel, Angkasa Pura I serta BPKP Sulsel yang tidak dibuka secara transparan kepada publik sebelum terjadi pembayaran pembebasan lahan tersebut.
"Berdasar informasi yang diperoleh, telah dibentuk tim bersama sebelum proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan seperti Kejati Sulsel, Angkasa Pura I dan BPKP. Tim ini berfungsi memberikan arahan kepada tim pembebasan lahan layak dibayar atau tidak," beber dia.
Sementara Kepala Humas dan Hukum Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Turah Ajari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, pihaknya sejak awal telah membangun komitmen dengan sejumlah instansi seperti Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Hal ini dilakukan Angkasa Pura I, sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan aturan termasuk soal pembebasan lahan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang kini bersoal.
"Sebelum ada proyek perluasan bandara melalui pembebasan lahan, kami sudah melakukan kerja sama salah satunya membuat nota kesepahaman atau MoU kepada instansi terkait," tuturnya.
Kendati adanya perikatan MoU dilakukan sebelum pembebasan lahan bandara yang tidak dipublikasikan, kata dia, tentunya semua punya mekanisme sendiri, mana layak di ketahui publik mana tidak, sehingga kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen bersama.
Diketahui, proyek pembebasan lahan bandara setempat dilaksanakan sejak 2013. Anggaran pembebasan lahan untuk 60 hektar kala itu senilai Rp185 miliar.
Karena jumlahnya membengkak, belakangan anggaran kemudian ditambah menjadi Rp520 miliar setelah tim pembebasan lahan merekomendasikan masih ada lahan warga yang masuk di wilayah bandara untuk dibebaskan.
Hasil penyidikan, tim penyidik Kejati Sulsel menemukan proses verifikasi lahan yang dimaksud diduga fiktif. Banyak ditemukan warga mendapat pembayaran ganti rugi lahan tapi tidak sesuai kondisi di lapangan.
Beberapa diantaranya bermodalkan surat keterangan garapan tidak sesuai aturan resmi diperoleh dengan cara tidak benar, namun tetap dibayarkan.
Dari temuan itu, penyidik menetapkan sembilan orang tersangka diantaranya ada yang telah divonis sedangkan lainnya sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Makassar.
Sembilan orang tersangka ini masing-masing, Kepala BPN Kabupaten Maros, Andi Nuzulia, Kepala Sub Seksi Pengaturan Tanah Pemerintah, Hamka, dan Kasubsi Pendaftaran BPN Maros Hartawan Tahir.
Selanjutnya, juru ukur BPN Maros, Muhtar, dan mantan Kasi Survei Pengukuran dan Penataan Kota, Hijaz Zainuddin. Kemudian Camat Mandai Maros, Machmud Osman, Kepala Dusun Badop-bado, Rasyid serta Kepala UPTD Maros, Sitti Rabiah.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sulsel, pada proyek pembebasan lahan tersebut seluas 60 hektar dilokasi Dusun Baddo-baddo, Desa Baji Mangai, Kabupaten Maros, Sulsel, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp317 miliar.
Pewarta : Darwin Fatir
Editor: Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
