Makassar (ANTARA Sulsel) - Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Selatan mendesak Kejaksaan Tinggi agar mengambil alih penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana tanggap darurat yang ditangani Kejaksaan Negeri Luwu Utara.
"Sebaiknya Kejati ambil alih kasus ini agar segera tuntas. Kasus ini sudah terlalu lama ditangani Kejari Lutra tapi tidak ada perkembangan bahkan kasus ini diam di tempat," jelas Direktur ACC Abdul Muthalib di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan, terbengkalainya penyelidikan kasus dana tanggap darurat di Masamba, Lutra itu dikarenakan tidak adanya perkembangan yang signifikan dalam kasus itu, padahal penyidik telah lama mendiamkan kasus itu.
Karenanya, dirinya mendesak Kejati Sulsel khususnya bida pidana khusus (Pidsus) agar segera mengambil alih penanganannya. Pihaknya bersama sejumlah lembaga penggiat anti korupsi di Sulsel juga sudah beberapa kali meminta perkembangan kasus itu, namun hingga saat ini belum juga ada hasil.
"Ada apa dengan lembaga hukum di negeri ini, sindiran dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga penggiat anti korupsi juga tidak diindahkannya. Bahkan, lebih parah lagi karena wartawan yang meminta informasi juga kesulitan mendapatkannya," katanya.
Menurut Muthalib, dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan tanggap darurat jelas yang harus dimintai pertanggungjawaban Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Masamba, Lutra.
"Kepala Badan harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini kan jelas. Ia yang mengetahui dilarikan kemana dana bantuan tersebut. Ini peruntukannya sangat jelas untuk masyarakat yang terkena musibah," ucapnya.
Dari kasus ini ditemukan laporan keganjilan proses pencairan dana "on call 100 persen", yakni Rp700 juta untuk penanggulangan bencana banjir bulan Desember 2013.
Selama ini penggunaan dana bencana terindikasi kerap disalahgunakan oleh pejabat terkait. Salah satunya adalah bantuan bencana di BPBD. Dana on call sebesar Rp700 juta yang didistribusikan bagi lima desa yang terkena bencana di Lutra, terindikasi fiktif.
Disebutkannya, yang paling menarik adalah dana tanggap darurat digunakan untuk membangun jembatan gantung. Dimana dalam proses pencairan dana ini terkesan ganjil karena dana Rp700 juta dicairkan sekaligus.
Padahal, menurut dia, mekanisme pencairan seharusnya dilakukan secara bertahap. Dan sekadar diketahui kelima desa yang disebutkan menerima dana tersebut hanya satu kali terkena banjir.
Dia menduga, kuat kecurigaan dana yang sudah dicairkan tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan tertentu pula. Bisa saja dana tersebut diendapkan. Karena sejak awal Januari 2013 hingga Januari 2014 bencana banjir hanya satu kali terjadi, dan itupun tidak terlalu parah.
Selain itu dari informasi yang dihimpun, ada juga dana bantuan yang dikelola oleh BPBD Masamba akhir tahun 2012 diduga sebesar Rp 13 Milyar dimana dana tersebut diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Agus Setiawan
Berita Terkait
KPK geledah Gedung DPR RI terkait dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:49 Wib
KPK menyiapkan lima program pencegahan korupsi di daerah
Selasa, 30 April 2024 0:47 Wib
Pj Gubernur Sulbar ajak Lapas berbudaya anti korupsi
Senin, 29 April 2024 18:46 Wib
Mencermati janji polisi menuntaskan kasus Firli Bahuri
Minggu, 28 April 2024 13:18 Wib
Tekad Kejaksaan Agung tuntaskan kasus megakorupsi PT Timah
Minggu, 28 April 2024 11:21 Wib
KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 10:19 Wib
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
KPK menyerahkan memori kasasi atas putusan perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:23 Wib