Makassar (ANTARA Sulsel) - Anti Corruption Committe (ACC) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menuntaskan pengusutan dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana (Sarpras) di dua kabupaten yakni Jeneponto dan Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Direktur ACC Abdul Muthalib, di Makassar, Minggu, mengatakan dugaan korupsi pada proyek sarpras yang telah dilaporkan ke Kejati Sulsel harus segera ditindaklanjuti.
"Publik juga menunggu perkembangan hasil penyelidikan akan kasus yang diduga merugikan negara puluhan miliar ini. Jadi sebaiknya kejati segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, dugaan korupsi pada proyek sarpras yang telah dilaporkan ke Kejati Sulsel harus segera ditindaklanjuti karena dalam proyek itu menyangkut kepentingan orang banyak.
Dia mengaku, jika kejaksaan tidak turun tangan dan tidak segera menindaklanjuti laporannya maka pihak-pihak yang terlibat di dalam proyek tersebut justru bisa menghilangkan jejak.
"Publik juga menunggu perkembangan hasil penyelidikan akan kasus yang diduga merugikan negara puluhan miliar ini. Jadi sebaiknya kejati segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut," kata dia.
Dijelaskannya, dugaan korupsi pada proyek sarpras tersebut sudah hampir sebulan sejak dilaporkannya ke kejati, namun hingga saat ini tidak ada perkembangan berarti, bahkan belum ada satupun pihak terkait yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kalau tidak salah, laporannya sudah hampir sebulan, tetapi belum ada tindak lanjut dari laporan itu. Harusnya kejati sudah harus menindaklanjuti laporan tersebut," singkatnya.
Khusus di Kabupaten Jeneponto proyeknya bernilai Rp9,5 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2013 dan digunakan untuk rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan ruang kelas belajar.
Bukan cuma itu, masih ada pembangunan Laboratorium IPA dan laboratorium bahasa serta pembangunan perpustakaan pada beberapa sekolah di kabupaten Jeneponto masing-masing 27 sekolah dasar (SD) dan 35 Sekolah menengah pertama (SMP).
Dalam proyek diduga terjadi penyelewengan anggaran yang dilakukan sistematis yang melibatkan pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jeneponto.
Ada beberapa modus yang dilakukan yakni melakukan pemotongan dana secara bervariatif pada pencairan tahap awal dimana terjadi pemotongan 10 persen dari jumlah dana yang diterima setiap sekolah penerima.
Selain itu sejumlah kepala sekolah juga diwajibkan melakukan penyetoran senilai Rp2 juta jika ingin masuk dalam daftar sebagai sekolah penerima bantuan.
"Artinya kepala sekolah terlebih dahulu menyetor dana, untuk dimasukkan dalam daftar penerima bantuan jadi semuanya tergantung setoran. Tak hanya itu, juga terjadi kembali pemotongan senilai Rp 1 juta setelah adanya pencairan yang diterima oleh tiap-tiap sekolah penerima bantuan," terangnya.
Sementara pada proyek sarpras pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kabupaten Bantaeng menggunakan anggaran senilai Rp6 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2013 yang diperuntukkan untuk rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas, pembangunan perpustakaan.
Tapi pada kenyataannya pada pelaksanaan fisik bangunan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan teknis sehingga diduga terjadi kerugian negara.
Selain itu pada pelaksanaan juga diduga tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 12 tahun 2013 serta pelaksaan tender proyek juga kuat indikasi tidak sesuai dengan prosedural. A Lazuardi
Berita Terkait
KPK geledah Gedung DPR RI terkait dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:49 Wib
KPK menyiapkan lima program pencegahan korupsi di daerah
Selasa, 30 April 2024 0:47 Wib
Pj Gubernur Sulbar ajak Lapas berbudaya anti korupsi
Senin, 29 April 2024 18:46 Wib
Mencermati janji polisi menuntaskan kasus Firli Bahuri
Minggu, 28 April 2024 13:18 Wib
Tekad Kejaksaan Agung tuntaskan kasus megakorupsi PT Timah
Minggu, 28 April 2024 11:21 Wib
KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 10:19 Wib
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
KPK menyerahkan memori kasasi atas putusan perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:23 Wib