
Masyarakat Sidrap Keluhkan Pelayanan PLN

Sidrap, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan mengeluhkan pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Sejumlah warga di daerah ini kini bahkan merasa dirugikan akibat membengkaknya tagihan listrik mereka bersamaan dengan seringnya lampu padam.
Sukardi , warga asal Kelurahan Majjelling Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Selasa, mengakui jika dirinya terpaksa membayar sejumlah kelebihan tagihan listrik jauh melewati pembayaran normal sesuai yang tertetera pada tingkat pemakaian.
Sukardi merasa heran dengan tingginya pembayaran tagihan listrik mengigat saat seing terjadi pemadaman bergilir.
Sukardi juga berharap agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap segera turun tangan dan mendesak pihak PLN memberi penjelasan terkait hal itu.
"Kalau ini terus dibiarkan, saya yakin banyak warga lainnya yang juga akan merasakan dampak melonjaknya tagihan listrik mereka," ujar Sukardi.
Ikhwal membengkaknya tagihan listrik Sukardi ini diketahuinya setelah ia baru pulang dari loket pembayaran PLN untuk membayar tagihan listriknya bulan September lalu, namun ketika ia ingin melakukan transaksi di loket PLN listriknya padam.
Dalam tagihan tersebut pada rekening listrik Septemer tertera total tagihan yang dipakainya sekitar Rp400 ribu, padahal sebelum PLN melakukan pemadaman secara bergiliran tagihan hanya membayar Rp200 ribu.
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sidrap, Sudarmin Baba yang dikonfirmasi, Ahad kemarin mengaku turut prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini.
Terkait pemadaman listrik yang mengakibatkan terjadinya pembengkakan tagihan listrik kata dia jelas merugikan masyarakat. Karena itu, Sudarmin berjanji akan membicarakan hal ini di dewan dengan harapan pihak PLN bisa memberi penjelasan.
" Insya Allah hal itu akan menjadi perhatian kami. Bagaimanapun juga informasi itu bukan hanya sekali kami terima melainkan sudah banyak aduan yang masuk ke dewan terkait proses pemadaman listrik di Sidrap," janji Sudarmin.
(T.PSO-098/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
