
KPPSI Kecam Pencabutan Perda Miras

Parepare, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Komite Persiapan Penegakan Syariat Islam (KPPSI) Kota Parepare, Sulawesi selatan, mengecam rencana Pemerintah Kota Parepare mencabut Peraturan daerah (Perda) Minuman keras (Miras).
Ketua KPPSI Kota Parepare, dr Ali Imran, yang dihubungi Rabu, mengatakan, pasal-pasal yang dituangkan dalam Perda tersebut sudah sangat akomodatif terhadap pengusaha. Salah satunya, mengizinkan penjualan Miras di hotel berbintang empat dan lima yang ada di Parepare. Selain itu, Miras juga diperbolehkan untuk dijual di kapal asing yang berlabuh di Parepare.
Adanya pengecualian tersebut kata Ali, merupakan bukti adanya kelonggaran dalam penjualan Miras di Parepare. Makanya dia mengaku sangat heran dengan rencana Pemkot Parepare yang berencana akan mencabut Perda Miras yang telah disahkan pada 2007 lalu.
Ali Imran mengatakan, alasan Pemerintah Kota Parepare yang menilai Perda itu bertentangan dengan aturan dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri), juga tidak masuk akal.
" Dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya. Jadi kalau misalnya warga Parepare yang umumnya muslim melarang penjualan Miras karena bertentangan dengan agamanya,"katanya.
Lebih lanjut Ali Imran menjelaskan, Pemerintah Kota Parepare memang terkesan enggan menerapkan Perda Miras itu karena sejak disahkan pada 2007 lalu, belum ada langkah strategis yang dilakukan terkait penegakan Perda Miras.
Apalagi kata Ali Imaran, pada Agustus lalu, Pemerintah Kota mengusulkan revisi terhadap Perda itu, menandakan tidak adanya itikad baik Pemerintah Kota untuk memberantas peredaran Miras di Parepare.
"Dalam draf revisi tersebut, tampak penjualan Miras di Parepare menjadi sangat longgar. Karena bisa dijual di kafe dan tempat hiburan malam. Ini sangat parah. Untungnya usulan itu ditolak oleh anggota dewan," kata Ali Iamran.
Jika Pemerintah Kota Parepare tetap ngotot mencabut Perda itu, lanjut Ali Imran, maka pihaknya akan berunjuk rasa untuk menolak hal tersebut.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Parepare, Husni Syam, yang ditemui terpisah mengatakan, alasan pengusulan pencabutan Perda miras tersebut, karena berdasarkan evaluasi Depdagri, hampir 50% Perda Miras Parepare yang sudah ditetapkan, perlu direvisi.
Husni juga mengatakan, pencabutan itu karena dianggap bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada, termasuk Perpare. Sayangnya, Husni belum bisa merinci item-item dalam Perda yang dianggap perlu direvisi, berdasarkan evaluasi Depdagri.
Soal anggaran yang sudah dihabiskan untuk studi banding Pansus Miras, Husni menegaskan, bahwa dalam pembahasan Perda baru tidak harus melakukan studi banding lagi.
"Tergantung kebutuhan, kalau anggaran tersedia, silahkan studi banding. Pengusulan pencabutan Perda ke DPRD secepatnya akan diajukan," katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare Kaharuddin Kadir, mengatakan, usulan pencabutan perlu dibahas di internal DPRD dan eksekutif, terkait pasal-pasal yang dianggap perlu diubah. Tujuannya, disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.
(T.PSO-098/S006)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
