Logo Header Antaranews Makassar

Kejati diminta ambil alih kasus Bimtek Takalar

Selasa, 6 Februari 2018 21:17 WIB
Image Print
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (ist)

Makassar (Antaranews Sulsel) - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil alih penanganan dugaan korupsi dana bimbingan teknis dan penyelewengan dana perjalanan fiktif di DPRD Takalar 2013-2014.

"Kasus dana bimbingan teknis dan penyelewengan dana perjalanan fiktif di DPRD Takalar memang harus dituntaskan penanganannya jangan digantung saja," ujar Wakil Ketua Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi Selatan Herman di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, pengambilalihan kasus oleh instansi yang lebih tinggi seperti Kejati harus dilakukan karena Kejaksaan Negeri Takalar yang pernah menangani kasusnya itu tidak mampu menuntaskannya.

Dia menerangkan penggelembungan anggaran untuk biaya perjalanan fiktif dan pelaksanaan bimbingan teknis merupakan lahan permainan para anggota dewan.

Menurut dia, banyak modus yang kerap digunakan seperti menambah jumlah hari untuk tinggal di daerah yang jadi obyek kunjungan kerja atau legislator bersangkutan dalam perjalanan dinas tersebut diwakili oleh staf atau orang lain.

"Kalau sudah masuk di ranah hukum, maka kasus ini harusnya dituntaskan. Apalagi, melibatkan anggota DPRD secara berjamaah. Kalau kasus ini mandek di Kejari Takalar, maka harusnya menjadi bahan evaluasi Kejati Sulsel untuk kemudian mengambilalih penanganan perkara ini," pungkasnya.

Sebelumnya, penanganan kasus dugaan korupsi dama bimbingan teknis dan penyelewengan dana perjalanan fiktif di DPRD Takalar tahun 2013-2014 oleh Kejaksaan Negeri Takalar mandek. Padahal, indikasi kerugian negara pada perkara ini diduga mencapai ratusan juta rupiah.

Pada proses penyelidikan, jaksa pada Kejari Takalar intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Takalar, mulai dari Ketua DPRD inisial JB, serta sejumlah legislator lainnya, antara lain politisi PPP MM, MN dari PKS, AS dari Partai Gerindra, HB dan HR dari Partai Demokrat, beserta puluhan anggota DPRD Takalar periode 2009-2014.

Berdasarkan temuan penyidik, salah satu bentuk penyelewengan yang dilakukan adalah markup dana pembelian tiket perjalanan dinas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta dan saat sejumlah anggota DPRD Takalar mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Surabaya. Kelebihan pembayaran ditemukan paling sedikit Rp2.092.000 per orang.

Kajari Takalar Feritas yang menjabat saat proses penyelidikan ini berjalan berkali-kali menegaskan adanya dugaan korupsi yang dilakukan berjamaah oleh anggota DPRD Takalar tersebut. Bahkan kala itu menyebutkan, kerugian negara pada perkara ini mencapai ratusan juta rupiah.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026