
Empat provinsi belum serahkan aset tera

Pontianak (Antaranews Sulsel) - Kepala Sub Direktorat Perindustrian Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Jahluddin menyatakan, hingga saat ini dari sembilan provinsi yang disurati terkait penyerahan aset tera dari tingkat provinsi ke kabupaten/kota, Kalimantan Barat termasuk yang belum selesai.
"Dari sembilan yang kami surati, empat provinsi di antaranya yang belum menyelesaikan penyerahan aset tera, yakni Sulawesi Selatan, Papua, Kalbar dan Maluku," kata Jahluddin di Pontianak, Senin.
Untuk itu, dia meminta Pemerintah Kota Pontianak bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam hal peneraan tersebut.
"Kerja sama peneraan bisa dilakukan dengan Pemkab Kubu Raya karena mereka punya unit yang sama, karena dampak dengan adanya keterlambatan penyerahan aset ini sangat merugikan masyarakat. Kami akan segera melakukan percepatan dengan komunikasi ke penjabat gubernur Kalbar," katanya.
"Mungkin ada hal-hal yang mereka tidak tahu persis, sehingga akan kami coba dulu dengan cara pendekatan pemerintahan, sehingga April ini penyerahan aset tera sudah bisa diselesaikan," ungkapnya.
Dia optimistis stagnasi penyerahan aset tera dan tera ulang di Kalbar akan selesai dalam waktu dekat, seperti kasus di Provinsi Banda Aceh yang juga bisa selesai.
"Kalbar ini kepala daerahnya kooperatif mungkin masukan di bawah yang kurang aktif, seperti kasus di Aceh yang sama seperti Kalbar," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Penilaian dan Evaluasi JJB Fungsional Kemeteorologian, Kementerian Perdagangan RI, Hero Subroto menyatakan, jauh sebelum UU Nomor 23 Tahun 2014 ini diberlakukan, pihaknya pernah mengalami kasus yang sama. Pelayanan tera dan tera ulang meteorologi legal memang dinilai lebih efektif apabila dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota yang dianggap lebih dekat dengan rakyat.
"Kami telah lakukan berbagai upaya advokasi, edukasi dan banyak cara yang dilakukan, dan kesepakatan dari berbagai daerah, sehingga minggu depan kami inginkan provinsi kembali kepada jalan yang benar," katanya.
Pewarta : Andilala
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
