
Sekprov Sulbar Minta Maaf Pada Wartawan

Mamuju (ANTARA Sulsel) - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat (Sulbar), M. Arsyad Hafid, meminta maaf kepada sejumlah wartawan atas adanya surat edaran pembatasan berlangganan koran bagi Satua Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah itu.
"Saya minta maaf atas adanya surat edaran pembatasan berlangganan surat kabar bagi SKPD, "kata Arsyad Hafid saat menerima puluhan wartawan diruang kerjanya, Rabu.
Menurutnya, isi surat edaran pembatasan berlangganan koran maupun tabloid yang ditandatanganinya sama sekali tidak diketahui, sehingga dilakukan pengesahan.
"Mulai hari ini, surat ini saya cabut kembali dan membuat surat edaran yang baru sebelum Rencana Anggaran Kerja (RAK) APBD pokok 2010 disahkan oleh dewan,"ucapnya.
Arsyad mengatakan, surat edaran lama yang berisikan agar SKPD lingkup Sulbar hanya bisa menerima satu koran nasional dan dua koran lokal akan dilakukan tembusan baru kepada seluruh SKPD, Badan, Biro maupun lainnya bahwa surat tersebut tidak berlaku lagi.
"Kami bekukan surat lama, dan yang menjadi pegangan atau petunjuk untuk membuat RAK bagi SKPD adalah surat edaran baru dengan isi surat agar SKPD mengakomodir media, tabloid dan majalah sesuai dengan kemanpuannya," ungkapnya.
Ia mengatakan, tidak mungkin dirinya melakukan pembatasan kepada media untuk berlangganan, karena tanpa kehadiran media, maka provinsi yang sementara ini sedang melakukan pembangunan tidak akan diketahui publik khususnya dari luar daerah.
"Pemerintah daerah harus bermitra dengan media untuk mempublikasikan secara luas potensi sumber daya alam di wilayah Sulbar, sehingga para investor luar tetap berkeinginan untuk datang melakukan investasi dalam rangka kemajuan pembangunan di daerah kita," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya meminta agar peran media massa dapat memberikan kontribusi pemberitaan yang positif sehingga masyarakat luar berpikir untuk melakukan invesatsi di segala bidang demi percepatan pembangunan sehingga ketertinggalan daerah ini dapat cepat sejajar dengan daerah lain.
"Pemberitaan dari media sangat kami harapkan untuk mempublikasikan daerah kita ini,"tukasnya.
(T.PSO-104/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
