Pemohon Aiman Witjaksono menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/2/2024). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan permohonan Aiman Witjaksono dengan gugatan praperadilan atas penyitaan berupa telpon seluler, akun media sosial instagram, dan alamat surat elektronik oleh termohon Polda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.