Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan dari para ahli hukum pidana dan psikolog forensik. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/foc.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.