SIDANG LANJUTAN JEN TANG

  • Rabu, 25 Maret 2015 19:21 WIB
SIDANG LANJUTAN JEN TANG

Tersangka kasus pemalsuan akta pembelian lahan, Soedirjo Aliman alias Jen Tang (tengah) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/3). Tersangka juga diduga terlibat reklamasi ilegal terhadap 11,6 hektare hutan mangrove di Pantai Buloa, Kel. Buloa Kec. Tallo, Makassar serta memberikan keterangan palsu yang menyebabkan kerugian sebesar Rp. 10 miliar pada perkara PT Timurama. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani/Rei/ama/15.

SIDANG LANJUTAN JEN TANG

Foto Lainnya