PEMUSNAHAN MIRAS ILLEGAL
- 22 May 2015 20:39 WIB, 2015
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kedua kiri) bersama Plt Dirjen Bea Cukai Supraptono (kiri) secara simbolik memusnahkan rokok illegal di Gedung Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/5). Bea Cukai Makassar memusnahkan barang sitaan periode Januari - Mei 2015 berupa 20 ribu botol minuman keras dan 5 juta batang rokok senilai Rp. 4,5 miliar. ANTARA FOTO/Yusran Uccang/Rei/Spt/15.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kedua kiri) bersama Plt Dirjen Bea Cukai Supraptono (kiri) secara simbolik memusnahkan rokok illegal di Gedung Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/5). Bea Cukai Makassar memusnahkan barang sitaan periode Januari - Mei 2015 berupa 20 ribu botol minuman keras dan 5 juta batang rokok senilai Rp. 4,5 miliar. ANTARA FOTO/Yusran Uccang/Rei/Spt/15.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (tengah) bersama Plt Dirjen Bea Cukai Supraptono (kiri) memperhatikan sejumlah rokok illegal yang akan dimusnahkan di Gedung Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/5). Bea Cukai Makassar memusnahkan barang sitaan periode Januari - Mei 2015 berupa 20 ribu botol minuman keras dan 5 juta batang rokok senilai Rp. 4,5 miliar. ANTARA FOTO/Yusran Uccang/Rei/Spt/15.