Dalam periode 27 April hingga 9 Mei 2026, KAI bersama DJKA Kemenhub dan para pemangku kepentingan telah melakukan 24 penutupan dan 5 penyempitan perlintasan di berbagai daerah

Jakarta (ANTARA) - Insiden di Bekasi Timur yang menelan banyak korban menjadi pengingat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan perhatian dan kepedulian bersama. PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan berbagai pemangku kepentingan terus mempercepat penanganan perlintasan liar maupun perlintasan yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat.

Dalam periode 27 April hingga 9 Mei 2026, dilakukan 24 penutupan perlintasan serta 5 penyempitan akses perlintasan di berbagai daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan masyarakat yang melintas di sekitar jalur rel.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan penanganan perlintasan menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Insiden di Bekasi Timur memberikan duka mendalam bagi banyak pihak. Keselamatan di perlintasan menjadi perhatian serius karena kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti mendadak saat terdapat hambatan di jalur,” ujar Anne.

Di wilayah Jakarta dan sekitarnya, penanganan dilakukan pada sejumlah titik perlintasan liar dan perlintasan tidak terjaga, antara lain di KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa–Cikoya Provinsi Banten, KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang–Cilejit Provinsi Jawa Barat, serta KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi–Gandasoli Provinsi Jawa Barat. Penutupan juga dilakukan pada JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo–Tigaraksa, JPL 143 KM 53+285 antara Daru–Tenjo, JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit–Daru, JPL 187 KM 81+346 antara Rangkas Bitung–Jambu Baru, JPL 176 KM 73+438 antara Citeras–Rangkas Bitung, dan JPL 168 KM 64+526 antara Maja–Citeras.

Di Jawa Barat, dilakukan penyempitan JPL tidak terjaga di KM 187+225 petak jalan Cicalengka–Nagreg serta penutupan JPL tidak terjaga di KM 71+805 petak jalan Cireungas–Lampegan. Penutupan akses pejalan kaki juga dilakukan di KM 325+3/4 Emplasemen Stasiun Patuguran, Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.

Di wilayah Yogyakarta dan Solo Raya, penutupan dilakukan pada lima titik perlintasan, yaitu di lintas Puwosari–Wonogiri KM 6+2/3, KM 17+7/8, KM 17+8/9 wilayah Sukoharjo, lintas Brambanan–Yogyakarta KM 525+3/4 wilayah Sentolo, serta lintas Wates–Rewulu KM 528+718 wilayah Bantul.

Sementara itu, di wilayah Madiun, Blitar, dan Jombang, penutupan dilakukan pada lima titik perlintasan, yakni di KM 214+5/6 Desa Kutorejo Kabupaten Nganjuk, KM 191+7 Desa Gampengrejo, JPL 206 KM 127+9/0 wilayah Biluk Kabupaten Blitar, JPL 203 KM 125+8/9 wilayah Sanankulon Kabupaten Blitar, serta JPL 209 KM 130+3/4 wilayah Kandangan Kabupaten Blitar. Penyempitan juga dilakukan pada JPL 245 KM 154+5/6 Desa Plosokandang dan JPL 76 KM 86+1/2 Jatipelem Kabupaten Jombang.

Di Jawa Timur bagian timur, penutupan perlintasan liar dilakukan di KM 95+7/8 antara Bayeman–Probolinggo, KM 158+2/3 antara Jatiroto–Tanggul, serta KM 34+4/5 antara Mrawan–Kalibaru. Penyempitan akses dan normalisasi jalur juga dilakukan di KM 55+7/8 antara Kalisetail–Temuguruh dan KM 197+9/0 antara Jember–Arjasa.

Di Sumatera Utara, penanganan dilakukan pada perlintasan tidak terjaga KM 172+100 lintas Tanjung Balai–Kisaran Kabupaten Asahan.

Di Sumatera Barat, penutupan dilakukan pada tiga titik perlintasan, yaitu di KM 4+400 petak jalan BKP–IMA wilayah Kampung Jua Nan XX Kota Padang, KM 12+600 petak jalan IMA–IDA wilayah Limau Manis Selatan Kota Padang, serta KM 38+9/0 petak jalan DUK–LA wilayah Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman.

Sedangkan di Sumatera Selatan, penutupan dilakukan pada perlintasan liar tidak terjaga di KM 322+7/8 Emplasemen Stasiun Prabumulih.

Saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia, dengan 1.810 titik menjadi fokus penanganan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 172 perlintasan diarahkan untuk penutupan karena kondisi jalan yang terbatas, sementara 1.638 perlintasan lainnya memerlukan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap.

Data evaluasi keselamatan menunjukkan bahwa dalam periode 2023 hingga 2026 tercatat 948 korban akibat kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan sekitar 80 persen kejadian terjadi pada perlintasan yang belum terjaga. Kondisi tersebut menjadi dasar percepatan penanganan bersama berbagai pihak agar risiko kecelakaan dapat terus ditekan.

Selain penutupan dan penyempitan perlintasan, KAI bersama DJKA Kemenhub juga terus melakukan berbagai upaya peningkatan keselamatan lain seperti pendataan perlintasan, koordinasi dengan pemerintah daerah, sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, hingga pengembangan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap di titik-titik prioritas.

Anne mengajak masyarakat ikut mendukung upaya keselamatan dengan disiplin saat melintas di perlintasan sebidang serta tidak membuka kembali akses liar yang telah ditutup demi keselamatan bersama.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan di sekitar jalur rel. Perlintasan liar yang telah ditutup diharapkan tidak dibuka kembali karena penutupan dilakukan berdasarkan evaluasi keselamatan dan potensi risikonya,” tutup Anne.

Pewarta :
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2026