Makassar (Antara News) - Bupati Kepulauan Selayar, Syahrir Wahab dua kali mangkir dalam panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terkait dugaan korupsi penyelewengan dana pembangunan jalan lingkar timur Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Selayar.
"Sampai hari ini sudah dua kali bupati tidak menghadiri panggilan kejaksaan dan jika pada panggilan pertama pak bupati berada di Singapura karena berobat, sedangkan pada panggilan kedua ini belum diketahui alasannya," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Chaerul Amir di Makassar, Kamis.
Dalam kasus dengan anggaran sebesar Rp6 miliar ini, Kejati Sulselbar telah menetapkan dua orang tersangka yakni Muh Romlah yang ketika proyek ini dilaksanakan menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Selayar sedangkan seorang lainnya rekanan berinisial IM.
Ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru dalam kasus yang serupa, dirinya mengaku masih mendalami bukti-bukti yang ada, apalagi keterangan dari bupati yang statusnya masih sebagai saksi belum didengarkan.
Proyek pembangunan jalan lingkar timur Kabupaten Selayar ini dikerja pada 2010. Total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp6 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2010.
Penyidik Kejati menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan lingkar timur tersebut. Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah pembangunan jalan lingkar yang sudah rampung.
Akan tetapi desain pembangunannya senilai Rp600 juta dikerjakan setelah proyek tersebut selesai. Bahkan disinyalir desainnya hanya hasil plagiat yang diambil dari Provinsi Gorontalo.
"Kejanggalan yang kami temukan itu karena proyek tersebut sudah rampung, tetapi desain dari jalan lingkar itu baru dikerjakan setelah pembangunan. Makanya kami menduga adanya penganggaran yang tidak sesuai," kata Chaerul.
Editor : M Yusuf