Berkas tersangka pidana politik uang Mamasa dilimpahkan
Rabu, 18 Juli 2018 1:43 WIB
Ilustrasi - Stop politik uang (Antara News)
Mamuju (Antaranews Sulsel) - Berkas tersangka dugaan pidana politik uang pada Pilkada Kabupaten Mamasa tahun 2018 dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Polewali Mandar.
"Penyidik yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Kabupaten Mamasa secara resmi melimpahkan berkas tersangka dugaan tindak pidana money politics pada Pilkada Kabupaten Mamasa tahun 2018," kata Kapolres Mamasa AKBP Arianto, di Mamasa, Selasa.
Ia mengatakan, Sentra Gakkumdu sebelumnya telah melimpahkan berkas dua tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa.
"Berkas tersangka El dengan nomor: LP/32N1/2018/SPKT dan berkas tersangka DE dengan LP/3A/N1/2018/SPKT, tanggal 02 Juli 2018 tentang money politics terhadap berkas perkara tersebut telah dinyatakan LENGKAP (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mamasa," kata Kapolres lagi.
Menurut dia, kedua tersangka dinyatakan melanggar pasal 187A ayat (1) junto pasal 73 Ayat (4) Undang Undang RI No. 10 Tahun 2016.
"Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Mamasa melakukan pengawalan kedua tersangka ke Lapas Kabupaten Polewali Mandar dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Polewali Mandar," ujarnya pula.
"Penyidik yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Kabupaten Mamasa secara resmi melimpahkan berkas tersangka dugaan tindak pidana money politics pada Pilkada Kabupaten Mamasa tahun 2018," kata Kapolres Mamasa AKBP Arianto, di Mamasa, Selasa.
Ia mengatakan, Sentra Gakkumdu sebelumnya telah melimpahkan berkas dua tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa.
"Berkas tersangka El dengan nomor: LP/32N1/2018/SPKT dan berkas tersangka DE dengan LP/3A/N1/2018/SPKT, tanggal 02 Juli 2018 tentang money politics terhadap berkas perkara tersebut telah dinyatakan LENGKAP (P21) oleh Kejaksaan Negeri Mamasa," kata Kapolres lagi.
Menurut dia, kedua tersangka dinyatakan melanggar pasal 187A ayat (1) junto pasal 73 Ayat (4) Undang Undang RI No. 10 Tahun 2016.
"Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Mamasa melakukan pengawalan kedua tersangka ke Lapas Kabupaten Polewali Mandar dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Polewali Mandar," ujarnya pula.
Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Mamasa Sulbar jamin logistik pilkada terdistribusi tepat waktu
25 November 2024 18:58 WIB, 2024
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Hujan petir berpotensi guyur sejumlah kota besar pada Selasa, Makassar hujan ringan
19 May 2026 7:30 WIB