LLDikti tekankan kampus UKDM Makassar perbarui statuta
Rabu, 7 November 2018 15:23 WIB
Kepala Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi Kopertis IX Sulawesi Andi Lukman MSi menjelaskan terkait Universitas Karya Darma Makassar (UKDM) di Makassar, Rabu.(7/11/2018). (ANTARA FOTO/ Abd Kadir)
Makassar (Antaranews Sulsel) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Sulawesi menekankan pihak Universitas Karya Darma Makassar (UKDM) untuk memperbarui statuta perguruan tinggi setelah diaktifkan kembali secara resmi.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi Kopertis IX Sulawesi, Andi Lukman MSi di Makassar, Rabu, mengatakan perkembangan dunia pendidikan yang semakin ketat dan maju termasuk dengan revolusi 4.0 menjadi kewajiban kampus ikut agar menghasilkan lulusan berdaya saing.
"Statuta pendidikan tinggi tentunya harus mengikuti perkembangan zaman. Jadi dalam rapat kerja UKDM hari ini, kami ingatkan untuk lebih fokus membahas soal ini (perbaikan statuta)," katanya.
Ia menjelaskan, LLDikti yang sebelumnya masih bernama Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX?itu, kata dia, akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kondisi dari kampus UKDM setelah resmi diaktifkan sejak 15 Oktober 2018.
Pengawasan berkala ini sekaligus sebagai upaya agar kampus yang dipimpin Rektor Lacoy Daming MSi itu bisa tetap aktif atau tidak kembali dibekukan.
Ia menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kemenristek-Dikti tetap memahami otonomi daerah, sehingga tidak terlalu jauh ikut campur tangan dalam hal manajemen kampus.
Namun demikian, sebagai upaya untuk menghindari sesuatu yang merugikan baik kampus ataupun mahasiswa, maka tentu harus memenuhi berbagai regulasi yang dijabarkan dalam sebuah statuta.
"Jadi sejak awal, kami menekankan bahwa dalam rapat kerja UKDM untuk fokus dalam membahas statuta," jelasnya.
Sementara terkait konflik yang membuat kampus itu mendapatkan sanksi dari Kemenristek-Dikti, pihaknya meminta untuk lebih fokus dalam proses belajar mengajar.
Termasuk dengan meningkatkan kualitas dan kapabilitas para tenaga pelajar diantaranya dengan kembali kuliah untuk bisa bergelar doktor ataupun profesor.
"Termasuk penyediaan sarana dan prasarana harus pula menjadi perhatian dari pihak kampus. Kelembagaan yang baik serta jaminan mutu juga harus ditingkatkan," ujarnya.
UKDM resmi aktif kembali setelah menandatangai Pakta Integritas bersama Koordinator LLDikti Prof Jasruddin.
Ada empat poin penting dalam fakta integritas itu yakni mengakui kesalahan atau pelanggaran, Komitmen yaitu menghentikan pelanggaran, memenuhi kewajiban?kewajiban sesuai yang diatur oleh peraturan perundang undangan dan perubahan di tingkat menagemen.
UKDM disanksi oleh Kemenresdikti sejak tanggal 1 Juni 2016 dalam bentuk binaan, sedangkan pencabutan sanksi tersebut dilakukan pada 17 September 2018.
Dan setelah melalui proses, secara resmi pangkalan data tinggi UKDM resmi diaktifkan dan masyarakat pihak kampus meminta masyarakat tidak khawatir lagi.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Sistem Informasi Kopertis IX Sulawesi, Andi Lukman MSi di Makassar, Rabu, mengatakan perkembangan dunia pendidikan yang semakin ketat dan maju termasuk dengan revolusi 4.0 menjadi kewajiban kampus ikut agar menghasilkan lulusan berdaya saing.
"Statuta pendidikan tinggi tentunya harus mengikuti perkembangan zaman. Jadi dalam rapat kerja UKDM hari ini, kami ingatkan untuk lebih fokus membahas soal ini (perbaikan statuta)," katanya.
Ia menjelaskan, LLDikti yang sebelumnya masih bernama Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IX?itu, kata dia, akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kondisi dari kampus UKDM setelah resmi diaktifkan sejak 15 Oktober 2018.
Pengawasan berkala ini sekaligus sebagai upaya agar kampus yang dipimpin Rektor Lacoy Daming MSi itu bisa tetap aktif atau tidak kembali dibekukan.
Ia menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kemenristek-Dikti tetap memahami otonomi daerah, sehingga tidak terlalu jauh ikut campur tangan dalam hal manajemen kampus.
Namun demikian, sebagai upaya untuk menghindari sesuatu yang merugikan baik kampus ataupun mahasiswa, maka tentu harus memenuhi berbagai regulasi yang dijabarkan dalam sebuah statuta.
"Jadi sejak awal, kami menekankan bahwa dalam rapat kerja UKDM untuk fokus dalam membahas statuta," jelasnya.
Sementara terkait konflik yang membuat kampus itu mendapatkan sanksi dari Kemenristek-Dikti, pihaknya meminta untuk lebih fokus dalam proses belajar mengajar.
Termasuk dengan meningkatkan kualitas dan kapabilitas para tenaga pelajar diantaranya dengan kembali kuliah untuk bisa bergelar doktor ataupun profesor.
"Termasuk penyediaan sarana dan prasarana harus pula menjadi perhatian dari pihak kampus. Kelembagaan yang baik serta jaminan mutu juga harus ditingkatkan," ujarnya.
UKDM resmi aktif kembali setelah menandatangai Pakta Integritas bersama Koordinator LLDikti Prof Jasruddin.
Ada empat poin penting dalam fakta integritas itu yakni mengakui kesalahan atau pelanggaran, Komitmen yaitu menghentikan pelanggaran, memenuhi kewajiban?kewajiban sesuai yang diatur oleh peraturan perundang undangan dan perubahan di tingkat menagemen.
UKDM disanksi oleh Kemenresdikti sejak tanggal 1 Juni 2016 dalam bentuk binaan, sedangkan pencabutan sanksi tersebut dilakukan pada 17 September 2018.
Dan setelah melalui proses, secara resmi pangkalan data tinggi UKDM resmi diaktifkan dan masyarakat pihak kampus meminta masyarakat tidak khawatir lagi.
Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemkot Makassar libatkan perguruan tinggi benahi alur air di kawasan rawan banjir
15 January 2026 10:31 WIB
Job Fair di Makassar : Aktivis kampus tak lagi jadi pilihan, ada juga BI Checking
05 December 2025 14:12 WIB
Direktur Kemendiktisaintek dorong kampus hilirisasi riset sesuai kebutuhan
03 December 2025 19:10 WIB
Pemprov Sulbar berkomitmen jadikan Mes Patriot pusat riset kawasan transmigrasi
21 November 2025 22:03 WIB
Menteri Transmigrasi tinjau lokasi pembangunan Mes Patriot di Kalukku Mamuju
19 November 2025 21:07 WIB
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
Konsorsium Internasional Pendidikan Tanggap Bencana libatkan Universitas Hasanuddin
15 January 2020 10:48 WIB, 2020
Dirjen Pendis : Mutu pendidikan Indonesia diharapkan keluar dari peringkat 72
17 December 2019 5:06 WIB, 2019