Sinjai, Sulawesi Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar apel gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten setempat persiapan menghadapi Pemilu pada 17 April 2019 di halaman Kantor Bupati Tanassang, Kabupaten Sinjai, Senin.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sinjai, Drs. Akmal mengatakan Komisi II DPR RI bersama Bawaslu, KPU dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menyepakati bahwa, penduduk yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap itu bisa memberikan hak suara hanya dengan memperlihatkan KTP elektrik di tempat domisili yang bersangkutan.

Selain itu, menurut dia, Mendagri bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melakukan kerja sama bahwa nomor induk siswa nasional, akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan, dan akan diberlakukan tahun ini.

"Gunanya agar setiap penduduk wajib belajar 9 tahun bisa dideteksi bila ada putus sekolah," ujarnya.

Akmal berharap semua penduduk Kabupaten Sinjai yang ingin merubah data khususnya tanggal kelahiran harus melalui Keputusan, dan Penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Sinjai.

Pewarta : -
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024