KPU sediakan layanan pengaduan data Situng
Sabtu, 20 April 2019 8:51 WIB
Arsip Komisioner KPU Ilham Saputra ketika diwawancarai awak media di Pusat Informasi Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/4/2019). (Dewa Wiguna)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan pengaduan atau "help desk" bagi masyarakat untuk melaporkan adanya kesalahan data di sistem informasi penghitungan suara (situng) di situs resmi KPU.
"Kami buat semacam tempat laporan melalui WA dan telepon," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Sabtu.
Masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian pemasukan data dengan foto formulir C-1 TPS melalui nomor WhatsApp di 0812 1177 2443, surat elektronik ke bagianteknis@kpu.go.id atau nomor di 021-319 025 67 atau 021-319 025 77.
Selain itu, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di lantai satu depan lift.
Situng sendiri berisi data penghitungan suara berdasarkan formulir C-1 setiap TPS yang diunggah KPU kabupaten/kota.
Sebelumnya, petugas KPU kabupaten/kota di lima daerah salah memasukkan data namun hal itu segera diperbaiki.
KPU menyebutkan kesalahan itu murni kesalahan manusia atau "human error" dan tidak ada unsur sengaja atau curang.
Kejadian tersebut terjadi di lima TPS yakni di Dumai, Riau, Jakarta Timur, Maluku, NTB dan Jawa Tengah yang sudah dilakukan perbaikan.
Ilham mendorong masyarakat untuk ikut memantau situng dan mengapresiasi adanya masukan dari masyarakat untuk segera diperbaiki ketika ada kesalahan.
"Kami buat semacam tempat laporan melalui WA dan telepon," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Sabtu.
Masyarakat dapat melaporkan ketidaksesuaian pemasukan data dengan foto formulir C-1 TPS melalui nomor WhatsApp di 0812 1177 2443, surat elektronik ke bagianteknis@kpu.go.id atau nomor di 021-319 025 67 atau 021-319 025 77.
Selain itu, masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol Nomor 29 Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di lantai satu depan lift.
Situng sendiri berisi data penghitungan suara berdasarkan formulir C-1 setiap TPS yang diunggah KPU kabupaten/kota.
Sebelumnya, petugas KPU kabupaten/kota di lima daerah salah memasukkan data namun hal itu segera diperbaiki.
KPU menyebutkan kesalahan itu murni kesalahan manusia atau "human error" dan tidak ada unsur sengaja atau curang.
Kejadian tersebut terjadi di lima TPS yakni di Dumai, Riau, Jakarta Timur, Maluku, NTB dan Jawa Tengah yang sudah dilakukan perbaikan.
Ilham mendorong masyarakat untuk ikut memantau situng dan mengapresiasi adanya masukan dari masyarakat untuk segera diperbaiki ketika ada kesalahan.
Pewarta : Dewa Wiguna, M Arief Iskandar
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wapres Ma'ruf Amin ingatkan agar kasus kelelahan petugas pemilu tidak terulang
01 November 2023 15:16 WIB, 2023
Bawaslu RI sebut kerawanan penyebaran hoaks medsos berpotensi pada Pemilu 2024
21 February 2023 19:49 WIB, 2023
Pakar: Ambang batas Pilpres 2014 dan 2019 hasilkan polarisasi dan disharmoni sosial
14 November 2021 21:36 WIB, 2021
KPU : Syarat mengusung capres pada 2024 berdasarkan hasil Pemilu 2019
14 October 2021 15:57 WIB, 2021
Bawaslu bersama Unhas Gelar Seminar Nasional Bahas Evaluasi Pemilu 2019
05 December 2019 17:21 WIB, 2019
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Antisipasi kekeringan, BPBD Makassar telah distribusikan air bersih 3 juta liter
15 September 2026 13:20 WIB
Pertamina blokir 6.023 nopol kendaraan terkait penyelewengan BBM bersubsidi di Sulawesi
10 September 2026 20:08 WIB