Anggota DPRD Kota Makassar apresiasi program hapus tato
Minggu, 23 Juni 2019 6:28 WIB
Anggota DPRD Makassar Muhammad Iqbal Djalil foto bersama anggota Masyarakat Hijrah Tanpa Nama (Mahtan) di salah satu warung makan di bilangan AP Pettarani Makassar, Sabtu (22/06/2019). (HO)
Makassar (ANTARA) - Anggota DPRD Makassar Muhammad Iqbal Djalil menyampaikan apresiasi kepada Masyarakat Hijrah Tanpa Nama (Mahtan) yang telah menjalankan program hapus tato.
"Sebab bisa jadi bagi mereka yang sudah hijrah tapi masih memiliki tato merasa ada ketidakenakan saat akan melaksanakan shalat, jadi lebih baik ketika itu dihapus saja," katanya di Makassar, Sabtu (22/6).
Program yang berlangsung Jumat (21/6) hingga Minggu itu, ia mengatakan, sangat bermanfaat bagi warga Muslim yang hendak sepenuhnya berhijrah untuk menjadi hamba yang lebih baik.
"Sehingga kesempatan ini bisa mereka pergunakan untuk menghapus tato mereka," kata Muhammad Iqbal Djalil, yang biasa disapa Ustaz Ije.
Ustaz Ije, yang juga Ketua Yayasan Buq'atun Mubarakah Makassar, menyampaikan bahwa hakikat hijrah adalah beralih dari sesuatu yang buruk ke yang lebih baik.
Menurut panitia, sejak Jumat peserta program hapus tato cukup banyak meski mereka disyaratkan terlebih dahulu menghafal 10 ayat dalam Surah Arrahman.
Program hapus tato menggunakan sinar laser itu akan berakhir di Masjid Raya Bukit Baruga, Antang, Kota Makassar.
Menurut siaran laman resmi Nahdlatul Ulama, mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa tato haram hukumnya.
Ulama mazhab Syafi'i, Imam Nawawi, berpendapat bahwa jika memungkinkan tato wajib dihilangkan, tapi jika itu tidak bisa dilakukan kecuali dengan melukai bagian tubuh yang ditato, dan prosesnya bisa menyebabkan keparahan atau hilangnya anggota badan maka tidak wajib menghilangkannya.
Baca juga : Tato tertua di dunia ditemukan pada mumi Mesir
"Sebab bisa jadi bagi mereka yang sudah hijrah tapi masih memiliki tato merasa ada ketidakenakan saat akan melaksanakan shalat, jadi lebih baik ketika itu dihapus saja," katanya di Makassar, Sabtu (22/6).
Program yang berlangsung Jumat (21/6) hingga Minggu itu, ia mengatakan, sangat bermanfaat bagi warga Muslim yang hendak sepenuhnya berhijrah untuk menjadi hamba yang lebih baik.
"Sehingga kesempatan ini bisa mereka pergunakan untuk menghapus tato mereka," kata Muhammad Iqbal Djalil, yang biasa disapa Ustaz Ije.
Ustaz Ije, yang juga Ketua Yayasan Buq'atun Mubarakah Makassar, menyampaikan bahwa hakikat hijrah adalah beralih dari sesuatu yang buruk ke yang lebih baik.
Menurut panitia, sejak Jumat peserta program hapus tato cukup banyak meski mereka disyaratkan terlebih dahulu menghafal 10 ayat dalam Surah Arrahman.
Program hapus tato menggunakan sinar laser itu akan berakhir di Masjid Raya Bukit Baruga, Antang, Kota Makassar.
Menurut siaran laman resmi Nahdlatul Ulama, mayoritas ahli fiqih berpendapat bahwa tato haram hukumnya.
Ulama mazhab Syafi'i, Imam Nawawi, berpendapat bahwa jika memungkinkan tato wajib dihilangkan, tapi jika itu tidak bisa dilakukan kecuali dengan melukai bagian tubuh yang ditato, dan prosesnya bisa menyebabkan keparahan atau hilangnya anggota badan maka tidak wajib menghilangkannya.
Baca juga : Tato tertua di dunia ditemukan pada mumi Mesir
Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Purbaya : Rencana hapus tagih kredit macet dibawah Rp1 juta bukan solusi penyaluran FLPP
21 October 2025 20:54 WIB
Presiden Prabowo perintahkan Danantara hapus tantiem direksi BUMN jika rugi
15 August 2025 19:11 WIB
Amnesty International: Sikap Presiden modal penting untuk hapus hukuman mati
11 April 2025 17:39 WIB
Libur panjang, pemerintah hapus sanksi terlambat membayar pajak dan lapor SPT
26 March 2025 9:17 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi hapus tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 2024
20 March 2025 6:04 WIB
MPR: Penghapusan "presidential threshold" merupakan amanat reformasi
03 January 2025 13:49 WIB, 2025
PAN: Putusan MK hapus ambang batas PT beri kesempatan seluruh anak bangsa maju pilpres
03 January 2025 1:01 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Lurah Simboro di Mamuju sebut keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat
30 January 2026 18:34 WIB
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti-abolisi oleh presiden tak dapat diterima
30 January 2026 18:08 WIB
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB