Polisi ringkus pengedar sabu-sabu depan komplek elite
Selasa, 20 Agustus 2019 20:11 WIB
pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Satnarkoba Polresta Banjarmasin. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Banjarmasin (ANTARA) - Unit II Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu saat hendak bertransaksi di depan komplek perumahan elite Citra Garden Kelurahan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
"Saat itu pelaku di depan Komplek Citra Garden menunggu konsumennya karena takut target lepas, jadi langsung kami ringkus dan geledah, lalu ditemukan barang bukti sabu-sabu," kata Pelaksana Harian Kasat Resere Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit II Idik Ipda Jody Dharma di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, penangkapan awal dilakukan pada Jumat (16/8) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA dan pengedar narkoba itu diringkus di depan komplek elite serta petugas berhasil mengamankan dua paket diduga sabu-sabu dalam plastik klip.
Kemudian, tidak selesai di situ saja, petugas Unit II Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang diketahui berinisial HS alias Saudy (37).
Pengembangan kasus dilakukan ke rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Hikmah Banua, Komplek Pancar Residency RT3 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti sebanyak 12 paket di duga sabu-sabu dan ditambah dua paket tangkapan awal sehingga berat total 61,4 gram.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 14 paket, polisi juga menyita 19 butir ekstasi berwarna biru bentuk tulip dengan berat total 6,08 gram.
"Karena kami temukan barang bukti kejahatannya maka dengan terpaksa pelaku Saudi dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin," ucap Ipda Jody.
Hasil pemeriksaan sementara, HS statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kepemilikan 16 paket sabu-sabu dan 19 butir ekstasi.
"HS kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutur perwira yang baru saja menjabat sebagai Kanit Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin itu.
"Saat itu pelaku di depan Komplek Citra Garden menunggu konsumennya karena takut target lepas, jadi langsung kami ringkus dan geledah, lalu ditemukan barang bukti sabu-sabu," kata Pelaksana Harian Kasat Resere Narkoba Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit II Idik Ipda Jody Dharma di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, penangkapan awal dilakukan pada Jumat (16/8) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA dan pengedar narkoba itu diringkus di depan komplek elite serta petugas berhasil mengamankan dua paket diduga sabu-sabu dalam plastik klip.
Kemudian, tidak selesai di situ saja, petugas Unit II Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang diketahui berinisial HS alias Saudy (37).
Pengembangan kasus dilakukan ke rumah pelaku yang berlokasi di Jalan Hikmah Banua, Komplek Pancar Residency RT3 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti sebanyak 12 paket di duga sabu-sabu dan ditambah dua paket tangkapan awal sehingga berat total 61,4 gram.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 14 paket, polisi juga menyita 19 butir ekstasi berwarna biru bentuk tulip dengan berat total 6,08 gram.
"Karena kami temukan barang bukti kejahatannya maka dengan terpaksa pelaku Saudi dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin," ucap Ipda Jody.
Hasil pemeriksaan sementara, HS statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kepemilikan 16 paket sabu-sabu dan 19 butir ekstasi.
"HS kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutur perwira yang baru saja menjabat sebagai Kanit Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin itu.
Pewarta : Gunawan Wibisono
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ditresnarkoba Polda Sulsel ungkap sindikat pengedar sabu di Somba Opu Gowa
16 November 2025 5:23 WIB
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB