Maros (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang terduga kurir di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
"Kami akan kembangkan kasus tersebut dari kejadian pada Jumat (14/11) dengan penangkapan pelaku berinisial HR (24) asal Kabupaten Luwu, Sulsel dan sementara masih dilakukan pengembangan kasus," kata
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin di Maros, Sabtu.
Dia mengatakan, pelaku yang diduga selaku kurir itu diamankan sesaat sebelum melakukan proses check-in untuk penerbangan menuju Jayapura, Papua.
Penangkapan tersebut berkat kerja sama cepat antara Sat Narkoba Polres Maros yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Erwin Tamsanumajar dan petugas keamanan bandara yang sebelumnya mencurigai gelagat pelaku.
Modus yang digunakan HR terbilang nekat. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan kejanggalan pada pakaian yang dikenakan pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ditemukan dua paket ukuran sedang narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam celana dalamnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Maros, Salehuddin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu seberat total 97 gram, yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah. Barang haram tersebut diduga kuat akan diedarkan di wilayah Jayapura.
Salehuddin menjelaskan bahwa kasus ini menunjukkan pola peredaran narkoba lintas provinsi yang memanfaatkan jalur penerbangan.
"Modus seperti ini sudah sering kami temukan. Kami menduga pelaku adalah bagian dari jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Saat ini kami masih mendalami dan mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok dan penerima barang di Jayapura,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, HR dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati.

