Makassar (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel memusnahkan narkotika jenis sabu seberat total 44 kilogram dengan mobil incinerator dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel milik tersangka inisial AA, di halaman Mapolda Sulawesi Selatan.
"Sabu ini dibawa seseorang inisial A alias Abah, sekarang sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto kepada wartawan saat pemusnahan barang bukti narkoba, Selasa.
Ia menjelaskan, narkoba ini dikendalikan pengirimannya oleh laki-laki inisial dari Samarinda, Kalimantan Timur. Rencananya barang ini diantar tersangka AA selaku kurir ke Kabupaten Pinrang, namun sebelum sampai Polres Parepare menangkapnya di Pelabuhan Nusantara Parepare.
Sementara itu, dalam proses pemusnahan Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel Kombes Wahyu Marsudi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Negeri Kota Parepare. Sebelum dimusnahkan diuji dulu guna memastikan keasliannya.
"Bila barang bukti ini berwarna oranye setelah diuji menggunakan cairan Kimia khusus maka barang ini menandakan barang bukti (narkoba) asli. Jadi warnanya oranye," paparnya saat uji sampel sebelum pemusnahan.
Kapolres Kota Parepare AKBP Indra Waspada Yuda pada kesempatan itu menyampaikan, barang haram ini berasal dari Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, tujuannya ke Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Modus yang dijalankan oleh tersangka AA ini diperintah atau disuruh membawa oleh lelaki inisial A. Dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur kemudian naik Kapal KM Aditia dan tiba di Pelabuhan Parepare pada Jumat, 5 September 2025 lalu," ungkapnya.
Untuk nilai barang bila ditaksir dalam rupiah sebesar Rp44 miliar. Modus membawa narkoba sebanyak 44 bungkus tersebut di bagi dua, masing-masing satu karung berwarna putih agar tidak ketahuan seolah barang bawaan biasa.
Terkait pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat. Polres Parepare bersama tim Satnarkoba Polres Parepare dengan Polsek melakukan penyelidikan, sehingga ditemukan barang bukti sebanyak dua karung putih itu, berikut dengan tersangkanya.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan digaji Rp8 juta setiap bungkusnya (per kilogram). Total uang yang akan diterima tersangka AA Rp352 juta. Tetapi, itu belum sempat dibayarkan karena lebih dulu ditangkap," tuturnya.
Selain itu, barang terlarang ini belum sampai ke tempat tujuan di Kabupaten Pinrang, Sulsel karena sudah ditangkap tim sebelum barang ini sampai ke penerima.
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengaku baru pertama kali. Kami akan terus mengejar dan mengembangkan kasus ini termasuk menelusuri keberadaan penerima maupun orang yang menyuruhnya,"katanya lagi.
Sejauh ini, tim Satnarkoba sedang mengejar dan mencari A sebagai pemilik barang diduga bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional.
Saat ini, polisi masih memburu A selaku pemilik barang yang diduga bagian dari jaringan sindikat internasional. Atas perbuatannya, tersangka asal Samarinda ini terancam hukuman maksimal, di hukum mati
"Ini hasil pemeriksaan kami, dia kurir. Kami terapkan, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, adalah hukuman mati, maksimal. Kita masih mengembangkan lelaki yang menyuruh, memerintahkan tersangka AA, yakni lelaki A," paparnya menegaskan.

