
Polda Sulsel ungkap penyelundupan 122 kg sabu

Makassar (ANTARA) - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengklaim telah mengungkap praktik penyeludupan narkotika total sebanyak 122 kilogram sabu dan 9,9 kilogram ganja sepanjang Januari-September 2025.
"Selama sembilan bulan, Polda Sulsel beserta jajaran telah mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan 2.135 kasus. Dari jumlah itu, ada 3.212 orang ditetapkan tersangka," ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Faturahman di Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu.
Ia mengungkapkan, barang terlarang itu mayoritas masuk melalui Pelabuhan Nusantara di Kota Parepare. Pelabuhan ini diduga kuat menjadi pintu masuk narkotika ke Sulsel yang dibawa dari Pulau Kalimantan, lalu menyebar ke daerah-daerah lainnya di Sulawesi.
"Saya ingin mengatakan berkaitan dengan kualitas barang bukti memang paling banyak (diselundupkan) di sekitar Pelabuhan (Nusantara) Parepare. Tetapi, untuk tersangkanya juga banyak di Kota Makassar, (Kabupaten) Gowa, dan Parepare," ungkapnya saat rilis pemusnahan narkoba.
Selain narkotika jenis sabu dan ganja, polisi juga menyita pil ekstasi sebanyak 7.776 butir, obat daftar G sejumlah 88.832 butir, tembakau sintetis (sintek) 1 kilogram dan 11.064 butir ekstasi.
Sedangkan untuk pengungkapan kasus penyeludupan yang belum lama ini diungkap tim Satnarkoba Polres Parepare pada 5 September 2025 di Pelabuhan Nusantara menyita sebanyak 44 kilogram sabu.
Sabu tersebut untuk setiap bungkusnya seberat 1 kilogram dikemas dalam bungkus teh hijau bertuliskan tulisan China. Dugaan kuat, narkoba ini dipasok dari jaringan sindikat internasional ke Pulau Kalimantan. Selanjutnya, didistribusikan ke sejumlah daerah termasuk Sulsel.
Penyelundupan narkoba tersebut oleh tersangka AA selaku kurir dari Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur melalui jalur laut dengan menumpang KM Aditya dengan tujuan ke Kabupaten Pinrang.
Namun, barang terlarang tersebut kandas terdistribusi karena ditangkap lebih dulu tim Satnarkoba Polres Parepare setelah mendapatkan informasi, hingga pelakunya dibekuk dengan barang bukti dua karung putih berisi 44 kilogram sabu.
"Satu orang ini inisial AA alias Abah sebagai kurir dan telah ditangkap. Tersangka ini mendapat perintah dari seseorang inisial A untuk mengantar sabu ini ke Kabupaten Pinrang," paparnya lagi.
Kapolres Kota Parepare AKBP Indra Waspada Yuda menyebutkan, dari hasil pemeriksaan bersangkutan mengaku digaji Rp8 juta setiap bungkusnya (per kilogram). Total uang yang akan diterima tersangka AA Rp352 juta. Tetapi, itu belum sempat dibayarkan karena ditangkap lebih dulu.
Saat ini, polisi masih memburu A selaku pemilik barang yang diduga bagian dari jaringan sindikat internasional. Atas perbuatannya, tersangka asal Samarinda ini terancam hukuman maksimal, di hukum mati
"Hasil pemeriksaan kami, dia kurir. Kami terapkan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, hukuman mati, maksimal. Kita masih mengembangkan lelaki yang menyuruh, memerintahkan tersangka AA, yakni lelaki A," paparnya menegaskan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
