Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) bekerjasama Lembaga Penelitian Masyarakat dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Hasanuddin Makassar menggelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Perpustakaan Desa lingkup Kabupaten Lutim di Makassar, pada 26- 30 Agustus 2019.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu Timur Satri mewakili Bupati Luwu Timur saat membuka acara di Makassar, Senin, mengatakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan merupakan suatu harapan besar bangsa ini untuk memberikan kesempatan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Desa dan masyarakat untuk kelancaran urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, sebagai jajaran pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, pengelola harus mampu dan memelihara hubungan harmonis dengan masyarakat, pelayanan Pemerintah Desa harus lebih optimal, karena berkaitan dengan hak-hak masyarakat memperoleh pelayanan yang sebaik-baiknya.
Pelayanan yang baik kepada masyarakat akan semakin meningkatkan kepercayaan kepada Pemerintah, serta memperkokoh antara pengelola perpustakaan dan masyarakat.
"Saya harap saudara-saudari agar memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing, terus belajar memahami setiap peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan di Desa," ujarnya.
Selain itu, pengelola mengemban peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, baik di lingkungan desa sendiri maupun desa lain.
Hadir pada kesempatan ini Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Hasan, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu Timur Halsen, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M), Prof. Rasyid Thaha.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu Timur Satri mewakili Bupati Luwu Timur saat membuka acara di Makassar, Senin, mengatakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan merupakan suatu harapan besar bangsa ini untuk memberikan kesempatan dan tanggung jawab kepada Pemerintah Desa dan masyarakat untuk kelancaran urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, sebagai jajaran pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, pengelola harus mampu dan memelihara hubungan harmonis dengan masyarakat, pelayanan Pemerintah Desa harus lebih optimal, karena berkaitan dengan hak-hak masyarakat memperoleh pelayanan yang sebaik-baiknya.
Pelayanan yang baik kepada masyarakat akan semakin meningkatkan kepercayaan kepada Pemerintah, serta memperkokoh antara pengelola perpustakaan dan masyarakat.
"Saya harap saudara-saudari agar memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing, terus belajar memahami setiap peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan di Desa," ujarnya.
Selain itu, pengelola mengemban peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, baik di lingkungan desa sendiri maupun desa lain.
Hadir pada kesempatan ini Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Hasan, Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Luwu Timur Halsen, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M), Prof. Rasyid Thaha.