Makassar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Makassar secara massif menyosialisasikan program promotif preventif, salah satunya melalui pelatihan Safety Riding kepada 100 orang pekerja dari berbagai mitra perusahaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Dodit Isdiyono di Makassar, Selasa mengatakan, kegiatan ini untuk menekan angka kecelakaan kerja yang dialami pekerja di sektor lalu lintas. Terlebih kasus kecelakaan kerja di sektor ini lebih besar ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan tiap tahunnya.

“Di masa sekarang ini kadang masih banyak masyarakat yang mengenyampingkan keamanan dalam berkendara, termasuk pekerja sehingga ketika terjadi kecelakaan cedera yang dialami kadang lebih parah. Karena itu melalui program ini kami kembali ingin mengingatkan bahwa keamanan berkendara itu sangat penting,” ujar Dodit.

Agar lebih maksimal, BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan beberapa pemateri dari Satuan Lalu Lintas Kepolisian resor Kota Besar (Satlantas Polrestabes) Makassar, dan Devisi Safety Riding Astra Honda Motor (AHM) Makassar.

Menurut Dodit, kecelakaan lalu lintas yang semakin meningkat setiap tahun menjadi alasan pentingnya pelatihan safety riding dilaksanakan. Berbagai edukasi terkait kecelakaan kerja juga mengisi pelatihan tersebut.

Oleh karena itu, Dodit mengharapkan peserta kegiatan dapat memberikan pemahaman safety riding kepada pekerja lainnya di perusahaan masing-masing.

"Edukasi ini tidak berakhir sampai di sini, kami akan tetap terus lanjutkan dan jalankan program promotif prrventif bagi pekerja di perusahaan mitra-mitra kami," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan keamanan bagi pekerja melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini memberikan manfaat layanan seperti biaya pengobatan tanpa batasan biaya, biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK, santunan sementara tidak mampu bekerja.

“Adapula santunan cacat, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja," ujar Dodit.

Manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp24 juta serta beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp12 juta.
 

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024