Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan menambah kuota penerima BPJS Ketenagakerjaan khusus pekerja rentan sebanyak 45 ribu orang yang ditanggung APBD Makassar, sehingga total tanggungan menjadi 81 ribu orang pekerja rentan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly mengatakan Pemkot Makassar akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui program Mulia Berjasa mengenai jaminan Sosial yakni memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat atau pekerja rentan mencakup keselamatan kerja dan jaminan kematian.
"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan sosial ekonomi masyarakat, khususnya pekerja rentan dengan memastikan bahwa bantuan disalurkan tepat sasaran melalui basis data tunggal yang sah," ujarnya saat memimpin Rapat Koordinasi penggunaan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Makassar, Jumat.
Zulkifly menyampaikan sektor sosial menjadi perhatian Pemkot Makassar yang tertuang dalam Mulia Berjasa, sehingga penggunaan data sangat penting dalam mewujudkan target Mulia Berjasa.
"Rakor ini untuk memastikan penggunaan data, jangan sampai ada hal-hal yang tidak sesuai regulasi. Jadi perlu kehati-hatian," kata Zulkifly.
Ia menjelaskan pihaknya bakal menambah kuota penerima BPJS Ketenagakerjaan dengan acuan data yang digunakan dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Rencananya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan Dinas Sosial (Dinsos) akan berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Sosial Makassar Andi Bukti Djufrie menyampaikan program Mulia Berjasa bakal diluncurkan oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin pada 25 September 2025. Sehingga, data penerima bantuan ini harus sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.
"Data yang digunakan wajib mengacu pada DTSN, bukan data dari sumber lain. Makanya, kami akan melakukan pemadanan data di tingkat dinas operasi dan memperoleh penguatan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial RI," jelas Andi Bukti Djufrie.
Keputusan ini sudah menjadi hasil kesepakatan nasional seluruh kepala dinas sosial kota se-Indonesia. DTSN adalah data resmi yang harus digunakan.
"Bahkan, Kepala BPS RI sudah menegaskan bahwa DTSN merupakan satu-satunya acuan,” tambahnya.

Makassar tanggung BPJS Ketenagakerjaan 81 ribu pekerja rentan

Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly saat memimpin memimpin Rapat Koordinasi penggunaan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Makassar, Jumat (12/09/2025). ANTARA/HO-Humas Pemkot Makassar
