Mamuju (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) meminta pemerintah di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
Direktur Tata kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Drs Selamatta Sembiring Msi di Mamuju, Jumat , mengatakan itu pada acara forum keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan kemenkominfo.
Ia menambahkan, sekitar 33 pemerintah daerah di Indonesia telah memiliki PPID, selain itu sekitar 90 persen pemerintah kota juga sudah memiliki PPID.
Menurut dia, hanya Provinsi Sulbar yang belum memiliki PPID sehingga mesti segera membentuk PPID.
"Hanya Provinsi Sulbar yang belum memiliki PPID meskipun sebelumnya pernah memiliki PPID," ujarnya.
Sembiring mengatakan, pemerintah di Sulbar telah berjanji untuk secepatnya membentuk PPID.
Menurut dia, warga sulit mengakses informasi publik karena masih sedikit orang memanfaatkan akses ke PPID sehingga PPID akan terus disosialisasikan kepada masyarakat.
"Sebuah negara yang bagus adalah negara yang mampu mengelola informasi publik, dengan keterbukaan informasi publik maka negara akan lebih sejahtera, dan bahagia, dan itu sesuai riset negara di dunia," jelasnya.
Ia menyebutkan, lahirnya Undang Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tenteng keterbukaan informasi publik patut disyukuri dan mesti dilaksanakan dengan baik.
Direktur Tata kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Drs Selamatta Sembiring Msi di Mamuju, Jumat , mengatakan itu pada acara forum keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan kemenkominfo.
Ia menambahkan, sekitar 33 pemerintah daerah di Indonesia telah memiliki PPID, selain itu sekitar 90 persen pemerintah kota juga sudah memiliki PPID.
Menurut dia, hanya Provinsi Sulbar yang belum memiliki PPID sehingga mesti segera membentuk PPID.
"Hanya Provinsi Sulbar yang belum memiliki PPID meskipun sebelumnya pernah memiliki PPID," ujarnya.
Sembiring mengatakan, pemerintah di Sulbar telah berjanji untuk secepatnya membentuk PPID.
Menurut dia, warga sulit mengakses informasi publik karena masih sedikit orang memanfaatkan akses ke PPID sehingga PPID akan terus disosialisasikan kepada masyarakat.
"Sebuah negara yang bagus adalah negara yang mampu mengelola informasi publik, dengan keterbukaan informasi publik maka negara akan lebih sejahtera, dan bahagia, dan itu sesuai riset negara di dunia," jelasnya.
Ia menyebutkan, lahirnya Undang Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tenteng keterbukaan informasi publik patut disyukuri dan mesti dilaksanakan dengan baik.