Makassar (ANTARA) - Kasus pembalakan liar di Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Ko'mara, Kabupaten Takalar dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berdasarkan surat penyidikan Nomor B.3162/P.4.1/Eku.1/10/2019 tanggal 22 Oktober 2019 atas nama tersangka berinisial S yang kasusnya segera dilipahkan ke meja hijau.
Hal itu dikemukakan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan tersangka S dilakukan proses hukum karena terkait dengan dugaan tindak pidana kehutanan berupa memuat, membongkar, mengeluarkan, menangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan dan atau setiap orang dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
Juga setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam, sebagaimana pasal 83 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan dan atau pasal 40 ayat (1) jo pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Setelah ini tahapan selanjutnya dikatakan H Waqqas yang menangani perkara itu, memasuki tahap II artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang telah dilaksanakan pada Kamis, 31 Oktober 2019 di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
Menurut Waqqas, kasus ini berawal dari tertangkap tangan oleh Tim operasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, yang berinisial S ini sementara memotong, mengolah kayu dan memuat kayu di dalam Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Ko'mara di Pa'ke'bu Desa Barugaya Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar.
Sementara itu, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Ko'mara yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam.
“Semoga dengan tertangkapnya tersangka berinisial S ini dapat memberikan efek jera," ucapnya berharap.
Barang bukti dari kasus "illegal logging" di Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Ko'mara, Kabupaten Takalar Kabupaten Takalar, Sulsel, ANTARA Foto/HO/BKSDA Sulsel
Hal itu dikemukakan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan di Makassar, Jumat.
Dia mengatakan tersangka S dilakukan proses hukum karena terkait dengan dugaan tindak pidana kehutanan berupa memuat, membongkar, mengeluarkan, menangkut, menguasai dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan dan atau setiap orang dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang.
Juga setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam, sebagaimana pasal 83 ayat (1) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan dan atau pasal 40 ayat (1) jo pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Setelah ini tahapan selanjutnya dikatakan H Waqqas yang menangani perkara itu, memasuki tahap II artinya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang telah dilaksanakan pada Kamis, 31 Oktober 2019 di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar.
Menurut Waqqas, kasus ini berawal dari tertangkap tangan oleh Tim operasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, yang berinisial S ini sementara memotong, mengolah kayu dan memuat kayu di dalam Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Ko'mara di Pa'ke'bu Desa Barugaya Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar.
Sementara itu, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Ko'mara yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam.
“Semoga dengan tertangkapnya tersangka berinisial S ini dapat memberikan efek jera," ucapnya berharap.