Pimpinan KPK tak ingin sidang digabung perkara lain
Sejumlah pemohon dan kuasa hukum mengikuti sidang pengujian formil atas Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (9/12/2019). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan atas pengujian formil yang diajukan pemohon. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menawarkan sidang selanjutnya perkara tersebut akan digabung bersama perkara lain yang lebih dahulu diajukan pihak lain.
Setidaknya terdapat tujuh perkara uji formil mau pun materiil terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 yang ditangani Mahkamah Konstitusi. Sementara satu perkara telah diputus tidak dapat diterima karena mencantumkan nomor yang salah.
"Ada beberapa sudah masuk sidang pleno. Jadi kemungkinan sidang digabung dengan perkara lain bersamaan revisi UU KPK," ujar Hakim Arief.
Menanggapi tawaran itu, Feri Amsari meminta kepada Mahkamah agar sidang dilaksanakan terpisah dengan perkara lain yang telah terlebih dulu masuk.
"Orang sudah masuk sidang pleno tiba-tiba kami datang hanya mendapat dampak putusan, kan rugi. Pimpinan KPK tentu punya hal yang akan disampaikan," ujar kuasa hakim pemohon Feri Amsari ditemui usai sidang.
Ada pun pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat.
Selain itu, juga menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mengalami cacat formil dan cacat prosedural sehingga tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum.
Pewarta : Dyah Dwi Astuti
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Hakim konstitusi: UU Cipta Kerja sebaiknya tidak dibatalkan mendadak
03 December 2021 12:44 WIB, 2021
Presiden Joko Widodo tegaskan Undang-undang Cipta Kerja tetap berlaku
29 November 2021 12:31 WIB, 2021
Membaca perlahan-perlahan putusan MK soal Undang-undang Cipta Kerja
28 November 2021 11:47 WIB, 2021
Muhammadiyah: Permendikbud PPKS memiliki masalah formil dan materiil
08 November 2021 11:28 WIB, 2021
Guru Besar UGM paparkan permasalahan UU Cipta Kerja saat berbicara di MK
05 August 2021 15:09 WIB, 2021
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB