Makassar (ANTARA) - Universitas Negeri Makassar (UNM) akan melakukan pemilihan rektor untuk periode 2020-2024, yang tahapannya direncanakan dimulai pada Januari mendatang.
Humas UNM, Burhanuddin di Makassar, Selasa menyampaikan bahwa Senat UNM telah membentuk panitia pemilihan rektor oleh Prof Dr Hamsu Gani, Guru Besar Bidang Teknologi Pembelajaran.
"Tahap seleksi pemilihan rektor akan dibagi menjadi empat tahap, yaitu penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon, dan penetapan dan pelantikan rektor terpilih," jelasnya pada penetapan tata tertib dan mekanisme pemilihan Rektor UNM.
Kata dia, tahapan pemilihan rektor, bakal calon akan melalui proses pendaftaran yang akan dibuka pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan administrasi pada 17-25 Februari, lalu rapat senat penentuan bakal calon pada 3 Maret 2020 dan pada 16 Maret 2020 akan diisi dengan pemaparan visi, misi, dan program kerja.
"Syarat yang harus diperhatikan adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala, paling tinggi berusia 60 tahun," katanya.
Selain itu, para calon rektor juga bersedia dicalonkan, memiliki pengalaman manajerial paling rendah ketua jurusan dengan masa jabatan paling lama dua tahun serta tidak pernah dipidana.
Calon rektor juga diharapkan memiliki visi-misi tentang pengembangan kampus UNM ke arah yang lebih baik, memiliki surat keterangan sehat jasmani, dan melampirkan Laporan Harta Kekayaan Perjabat Negara sebagai syarat utama yang tidak terabaikan.
Sosialisasi pemilihan Rektor UNM ini akan dimulai pada 17 Desember 2019 - 8 Januari 2020.
Humas UNM, Burhanuddin di Makassar, Selasa menyampaikan bahwa Senat UNM telah membentuk panitia pemilihan rektor oleh Prof Dr Hamsu Gani, Guru Besar Bidang Teknologi Pembelajaran.
"Tahap seleksi pemilihan rektor akan dibagi menjadi empat tahap, yaitu penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan calon, dan penetapan dan pelantikan rektor terpilih," jelasnya pada penetapan tata tertib dan mekanisme pemilihan Rektor UNM.
Kata dia, tahapan pemilihan rektor, bakal calon akan melalui proses pendaftaran yang akan dibuka pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan administrasi pada 17-25 Februari, lalu rapat senat penentuan bakal calon pada 3 Maret 2020 dan pada 16 Maret 2020 akan diisi dengan pemaparan visi, misi, dan program kerja.
"Syarat yang harus diperhatikan adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala, paling tinggi berusia 60 tahun," katanya.
Selain itu, para calon rektor juga bersedia dicalonkan, memiliki pengalaman manajerial paling rendah ketua jurusan dengan masa jabatan paling lama dua tahun serta tidak pernah dipidana.
Calon rektor juga diharapkan memiliki visi-misi tentang pengembangan kampus UNM ke arah yang lebih baik, memiliki surat keterangan sehat jasmani, dan melampirkan Laporan Harta Kekayaan Perjabat Negara sebagai syarat utama yang tidak terabaikan.
Sosialisasi pemilihan Rektor UNM ini akan dimulai pada 17 Desember 2019 - 8 Januari 2020.