Imigrasi Aceh terbitkan 84.908 paspor sepanjang 2019
Jumat, 3 Januari 2020 19:36 WIB
Petugas melayani permohonan paspor masyarakat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Aceh, Sabtu (28/12/2019). (Antara/HO)
Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) menyatakan telah menerbitkan 84.908 paspor yang tersebar di sejumlah kantor imigrasi di Provinsi Aceh sepanjang 2019.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Herdaus di Banda Aceh, Jumat, mengatakan puluhan ribu paspor tersebut diterbitkan di enam kantor imigrasi di Aceh.
"Sepanjang 2019, sejak Januari hingga Desember, kantor imigrasi di Aceh telah menerbitkan 84.908 paspor. Penerbitan paspor tersebut berdasarkan permohonan masyarakat," kata Herdaus.
Penerbitan paspor yang terbanyak dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh. Jumlah paspor yang diterbitkan imigrasi Banda Aceh mencapai 39.854 paspor.
Kemudian, Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe dengan jumlah mencapai 20.338 paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Aceh Barat menerbitkan 9.709 paspor, dan, Kantor Imigrasi Kelas II Langsa mencapai 9.349 paspor.
"Sedangkan paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas III Takengon, Aceh Tengah, mencapai 4.477 paspor, dan Kantor Imigrasi Kelas II Sabang menerbitkan 1.181 paspor," kata Herdaus.
Terkait paspor yang sudah diterbitkan tersebut, Herdaus menyebutkan ada yang menggantikan paspor sebelumnya yang masa berlakunya habis, hilang, halaman penuh, dan lainnya.
"Selain menerbitkan paspor, kantor imigrasi di Aceh juga melakukan penindakan administrasi keimigrasian terhadap 58 warga negara asing. Penindakan dilakukan dengan mendeportasi ke negara asal mereka," kata Herdaus.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Herdaus di Banda Aceh, Jumat, mengatakan puluhan ribu paspor tersebut diterbitkan di enam kantor imigrasi di Aceh.
"Sepanjang 2019, sejak Januari hingga Desember, kantor imigrasi di Aceh telah menerbitkan 84.908 paspor. Penerbitan paspor tersebut berdasarkan permohonan masyarakat," kata Herdaus.
Penerbitan paspor yang terbanyak dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh. Jumlah paspor yang diterbitkan imigrasi Banda Aceh mencapai 39.854 paspor.
Kemudian, Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe dengan jumlah mencapai 20.338 paspor, Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Aceh Barat menerbitkan 9.709 paspor, dan, Kantor Imigrasi Kelas II Langsa mencapai 9.349 paspor.
"Sedangkan paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas III Takengon, Aceh Tengah, mencapai 4.477 paspor, dan Kantor Imigrasi Kelas II Sabang menerbitkan 1.181 paspor," kata Herdaus.
Terkait paspor yang sudah diterbitkan tersebut, Herdaus menyebutkan ada yang menggantikan paspor sebelumnya yang masa berlakunya habis, hilang, halaman penuh, dan lainnya.
"Selain menerbitkan paspor, kantor imigrasi di Aceh juga melakukan penindakan administrasi keimigrasian terhadap 58 warga negara asing. Penindakan dilakukan dengan mendeportasi ke negara asal mereka," kata Herdaus.
Pewarta : M.Haris Setiady Agus
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare gelar Operasi "Wira Waspada" di Sidrap dan Pinrang
13 December 2025 12:22 WIB
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB