OTT Bupati Sidoarjo, Mahfud MD: Bukti KPK tidak lemah
Rabu, 8 Januari 2020 15:23 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Zuhdiar Laeis)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah membuktikan bahwa KPK tidak menjadi lemah.
"Ya, menurut saya bagus. Berarti tidak ada yang berubah drastis dari berlakunya undang-undang (UU KPK baru) itu," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Dahulu, Mahfud mengaku termasuk yang tidak mendukung revisi UU KPK, tetapi ketika sudah tahapan berjalan sesuai ketatanegaraan dan diundangkan harus dilaksanakan.
Ia mengharapkan dengan berlakunya UU Nomor 19/2019 sebagai hasil revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak membuat KPK menjadi lemah.
Keberadaan Dewan Pengawas dalam UU KPK baru itu, kata dia, juga membuat banyak pihak khawatir KPK tidak lagi sekuat dulu, termasuk dalam melakukan OTT karena harus atas seizin Dewas.
"Karena di UU tersebut disebut harus dengan izin Dewas. Nah nanti itu bisa bocor. Ini ternyata tidak kan? Artinya, bisa OTT dan Dewasnya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor sehingga OTT tetap jalan," katanya.
Ada pula anggapan bahwa OTT terhadap Bupati Sidoarjo itu merupakan sisa hasil kerja KPK periode sebelumnya, namun Mahfud berpendapat OTT itu merupakan hasil kerja KPK periode baru.
"Bahwa diintipnya sejak dulu ya mungkin. Tetapi, bahwa kebijakan boleh OTT itu sejak tanggal 19 Desember sepenuhnya kewenangan Dewas. Ternyata OTT ini tidak bocor dan bisa dilakukan," katanya.
Artinya, kata Mahfud, sampai hari ini minimal sudah ada tanda bahwa Dewas KPK dan komisioner KPK bekerja proporsional, termasuk melakukan OTT jika diperlukan.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1).
"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1).
Ali menyatakan, penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.
"Terkait pengadaan barang dan jasa," kata Ali.
"Ya, menurut saya bagus. Berarti tidak ada yang berubah drastis dari berlakunya undang-undang (UU KPK baru) itu," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
Dahulu, Mahfud mengaku termasuk yang tidak mendukung revisi UU KPK, tetapi ketika sudah tahapan berjalan sesuai ketatanegaraan dan diundangkan harus dilaksanakan.
Ia mengharapkan dengan berlakunya UU Nomor 19/2019 sebagai hasil revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak membuat KPK menjadi lemah.
Keberadaan Dewan Pengawas dalam UU KPK baru itu, kata dia, juga membuat banyak pihak khawatir KPK tidak lagi sekuat dulu, termasuk dalam melakukan OTT karena harus atas seizin Dewas.
"Karena di UU tersebut disebut harus dengan izin Dewas. Nah nanti itu bisa bocor. Ini ternyata tidak kan? Artinya, bisa OTT dan Dewasnya bisa cepat memberi persetujuan dan tidak bocor sehingga OTT tetap jalan," katanya.
Ada pula anggapan bahwa OTT terhadap Bupati Sidoarjo itu merupakan sisa hasil kerja KPK periode sebelumnya, namun Mahfud berpendapat OTT itu merupakan hasil kerja KPK periode baru.
"Bahwa diintipnya sejak dulu ya mungkin. Tetapi, bahwa kebijakan boleh OTT itu sejak tanggal 19 Desember sepenuhnya kewenangan Dewas. Ternyata OTT ini tidak bocor dan bisa dilakukan," katanya.
Artinya, kata Mahfud, sampai hari ini minimal sudah ada tanda bahwa Dewas KPK dan komisioner KPK bekerja proporsional, termasuk melakukan OTT jika diperlukan.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1).
"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1).
Ali menyatakan, penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa.
"Terkait pengadaan barang dan jasa," kata Ali.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Upaya mewujudkan citra politik, hukum dan keamanan Indonesia di mata dunia
20 November 2024 14:41 WIB, 2024
Menko Polhukam mengajak mahasiswa atasi tiga ancaman Indonesia Emas 2045
26 September 2024 14:37 WIB, 2024
Menko Polhukam panggil Dirjen Pajak terkait dugaan data NPWP bocor
23 September 2024 17:22 WIB, 2024
Menko Polhukam: Sebagian data NPWP yang bocor tak cocok dengan data asli pemiliknya
23 September 2024 13:19 WIB, 2024
Menko Polhukam: KKB tidak meminta imbalan untuk pembebasan Philip Mehrtens
22 September 2024 1:03 WIB, 2024
Menko Polhukam: Angkatan Siber perlu dibentuk untuk memperkuat pertahanan
04 September 2024 11:45 WIB, 2024
PKB: Wapres akan ditemani Menko Polhukam menghadiri Muktamar VI PKB di Bali
24 August 2024 16:40 WIB, 2024
Menko Polhukam meminta Panglima dan Kapolri tidak rotasi pejabat saat Pilkada
30 July 2024 17:52 WIB, 2024
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB