KPK hadirkan tersangka saat konferensi pers
Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers penetapan dua tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27-4-2020). ANTARA/HO-KPK
Dua tersangka, yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).
Dalam pengumuman dua tersangka yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Senin, dihadiri oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Martawa, dan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ketiganya berada di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tampak dua tersangka yang telah mengenakan rompi tahanan KPK tersebut berada di belakang tiga orang tersebut dengan posisi menghadap tembok dan juga dijaga oleh petugas tahanan KPK.
Dihadirkannya tersangka biasanya dilakukan oleh kepolisian saat konferensi pers penetapan tersangka.
Hal tersebut merupakan hal baru oleh KPK pada era Firli Bahuri dkk. Sebelumnya saat konferensi pers, KPK hanya menunjukkan barang bukti sesudah mengumumkan penetapan tersangka.
Selain itu, pengumuman tersangka kali ini juga dihadiri oleh Deputi Penindakan KPK yang biasanya hanya dihadiri oleh juru bicara dan salah satu perwakilan pimpinan KPK maupun perwakilan institusi lainnya.
Sebagai contoh, saat penetapan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka juga dihadiri oleh Ketua KPU Arief Budiman saat konferensi pers di Gedung KPK.
Selain itu, jika kasusnya menjerat pegawai pajak maupun kejaksaan, juga biasanya dihadiri perwakilan institusi masing-masing saat konferensi pers.
Untuk diketahui, Aries diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10.
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Robi telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Ahmad Yani dan Elfin masih menjalani persidangan.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Buronan tersangka korupsi pembangunan Mal Pinrang ditangkap kejaksaan
04 December 2024 20:17 WIB, 2024
Sri Sultan HB X minta masyarakat tidak saling menghujat pada Pemilu 2024
19 August 2022 17:16 WIB, 2022
Sultan HB X dukung KPK lanjutkan proses hukum dugaan korupsi Mandala Krida
22 July 2022 7:30 WIB, 2022
Sultan HB X: Penanganan kelangkaan minyak goreng kewajiban pemerintah pusat
21 February 2022 18:36 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Delapan ABK terluka akibat KM Risnawati Indah meledak di Pelabuhan Paotere Makassar
03 February 2026 15:20 WIB
Saksi kasus dugaan korupsi SPAM IKK Sinjai diangkut jaksa saat hendak kabur
03 February 2026 2:49 WIB
Propam periksa penyidik yang diduga rekayasa BAP penganiayaan jadi kasus narkoba
02 February 2026 18:34 WIB