Yogyakarta (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan tidak bisa mengintervensi kelangkaan minyak goreng di wilayahnya karena menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
"Ya tidak bisa (intervensi) itu kewajiban pemerintah pusat kok," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Pemda DIY, kata Sultan, hanya dapat mengawal dan memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan lancar.
"Kalau penanganan itu kebijakan Jakarta, saya enggak memahami itu," kata dia.
Kendati demikian, jika kelangkaan itu dikarenakan adanya penimbunan, ia meminta pelakunya bisa segera ditangkap.
"Kalau ada yang menimbun itu kan jelas melanggar hukum, ya tangkap saja, itu pidana," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menuturkan Ditreskrimsus Polda DIY telah menggencarkan pemantauan ketersediaan minyak goreng di pasar tradisional untuk memastikan tidak ada penimbunan.
Selain memantau stok minyak goreng di pasar, polisi juga melalukan sidak di sejumlah lokasi gudang distributor minyak goreng di DIY.
Disperindag DIY pada pekan lalu menyebutkan 250 ton minyak goreng digelontorkan pemerintah pusat untuk para pedagang pasar tradisional di DIY.
Minyak goreng yang disalurkan melalui distributor itu dijual ke pedagang dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).
Berita Terkait
IKA Smansa Makassar siapkan 1.100 paket sembako murah
Sabtu, 6 April 2024 1:28 Wib
Pemprov Sulbar kembangkan industri minyak goreng di Majene
Jumat, 23 Februari 2024 0:08 Wib
Mendag : Harga Minyakita masih dibahas di rapat Kemenko Perekonomian
Kamis, 30 November 2023 13:12 Wib
KPPU segera menggelar sidang keberatan putusan perkara minyak goreng
Senin, 27 November 2023 15:42 Wib
Pemkab Luwu gelar Gerakan Pangan Murah tindaklanjuti rakor pangan
Senin, 9 Oktober 2023 20:02 Wib
PLN UIP Sulawesi perlancar produksi bawang goreng UMKM KWT
Rabu, 30 Agustus 2023 22:45 Wib
Mantan Mendag Muhammad Lutfi penuhi panggilan Kejagung
Rabu, 9 Agustus 2023 9:31 Wib
Kejagung jadwalkan periksa Muhammad Lutfi hari ini
Rabu, 9 Agustus 2023 9:29 Wib