Sudah 15 anggota DPRD Banten usulkan interpelasi terhadap gubernur
Selasa, 2 Juni 2020 20:21 WIB
Anggota DPRD Provinsi Banten dari Farksi Gerindra Ade Hidayat disaksikan anggota Fraksi PDIP yang juga wakil Ketua DPRD Banten Mukhlis menandatangani usulan hak interpelasi di Fraksi PDIP DPRD Banten, di Serang, Selasa (2/6/2020). (ANTARA/Mulyana)
Serang (ANTARA) - Sebanyak 15 anggota DPRD Banten dari tiga fraksi sudah menandatangani usulan penyampaian hak interpelasi terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten dari Bank Pembangunan Daerah Provinsi Banten (Bank Banten) ke Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
"Sudah 15 anggota yang menandatangani, karena sesuai ketentuan usulan hak interpelasi bisa disampaikan minimal oleh 15 anggota DPRD dari minimal dua fraksi," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten Indah Rusmiati, di Serang, Selasa.
Sebanyak 15 orang anggota DPRD Banten yang menandatangani usulan hak interpelasi tersebut, yakni 13 orang dari Fraksi PDI Perjuangan dan satu dari PSI Maretta Dian Arthanti serta satu orang dari Fraksi Gerindra Ade Hidayat.
Pada Selasa, 2 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan penandatanganan pengajuan hak interpelasi oleh Ade Hidayat dari Fraksi Gerindra didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Mukhlis
"Usulan hak interpelasi telah ditandatangani oleh 15 anggota DPRD Provinsi Banten dari 3 fraksi, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi NasDem-PSI," kata Mukhlis.
Sebelumnya, anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan mulai menggalang tanda tangan untuk menggulirkan usulan hak interpelasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten dari Bank Pembangunan Daerah Provinsi Banten (Bank Banten) ke Bank BJB.
Indah Rusmiati mengatakan, upaya tersebut ditempuh dalam rangka membela kepentingan masyarakat dan menjalankan hak sebagai anggota DPRD Banten, untuk menanyakan langkah yang sudah diambil Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan RKUD Banten ke Bank BJB.
Menurutnya, syarat dalam pengajuan hak interpelasi tersebut minimal disampaikan 15 orang anggota DPRD dari dua fraksi. Selanjutnya usulan tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banten.
Sebelumnya pada 22 April 2020, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat keputusan (SK) pemindahan rekening kas umum daerah dari Bank Banten ke Bank BJB.
"Sudah 15 anggota yang menandatangani, karena sesuai ketentuan usulan hak interpelasi bisa disampaikan minimal oleh 15 anggota DPRD dari minimal dua fraksi," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Banten Indah Rusmiati, di Serang, Selasa.
Sebanyak 15 orang anggota DPRD Banten yang menandatangani usulan hak interpelasi tersebut, yakni 13 orang dari Fraksi PDI Perjuangan dan satu dari PSI Maretta Dian Arthanti serta satu orang dari Fraksi Gerindra Ade Hidayat.
Pada Selasa, 2 Juni 2020 sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan penandatanganan pengajuan hak interpelasi oleh Ade Hidayat dari Fraksi Gerindra didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Mukhlis
"Usulan hak interpelasi telah ditandatangani oleh 15 anggota DPRD Provinsi Banten dari 3 fraksi, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Fraksi NasDem-PSI," kata Mukhlis.
Sebelumnya, anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan mulai menggalang tanda tangan untuk menggulirkan usulan hak interpelasi kepada Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten dari Bank Pembangunan Daerah Provinsi Banten (Bank Banten) ke Bank BJB.
Indah Rusmiati mengatakan, upaya tersebut ditempuh dalam rangka membela kepentingan masyarakat dan menjalankan hak sebagai anggota DPRD Banten, untuk menanyakan langkah yang sudah diambil Gubernur Banten Wahidin Halim terkait pemindahan RKUD Banten ke Bank BJB.
Menurutnya, syarat dalam pengajuan hak interpelasi tersebut minimal disampaikan 15 orang anggota DPRD dari dua fraksi. Selanjutnya usulan tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Banten.
Sebelumnya pada 22 April 2020, Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat keputusan (SK) pemindahan rekening kas umum daerah dari Bank Banten ke Bank BJB.
Pewarta : Mulyana
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tujuh fraksi DPRD DKI tolak keinginan penggunaan hak interpelasi terhadap Anies
27 August 2021 15:28 WIB, 2021
Nasdem DKI tak sejalan dengan Fraksi PSI soal Interpelasi untuk Anies
17 November 2020 20:04 WIB, 2020
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
KSAD: Presiden Prabowo ingatkan pimpinan beri "reward" kepada prajurit berprestasi
10 February 2026 5:03 WIB
Angela Tanoesoedibjo dijadwalkan lantik mantan Sekda jadi Ketua Perindo Sulsel
04 February 2026 19:12 WIB