Polrestabes Makassar dalami pengambilan jenazah pasien positif COVID-19
Selasa, 7 Juli 2020 5:43 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. (ANTARA/Muh Hasanuddin)
Makassar (ANTARA) - Penyidikan kasus pengambilan jenazah pasien COVID-19 di RSUD Daya Makassar terus didalami oleh tim penyidik Polrestabes Makassar, walaupun hingga saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Makassar, Senin, mengatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, tetapi untuk penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik sangat berhati-hati.
"Yang pasti kami akan selidiki siapa-siapa saja yang terkait dan pasti akan kita periksa. Mengenai penjaminnya yang anggota DPRD Makassar itu, juga pasti akan dimintai keterangannya. Penyidik akan menyusun semua pihak-pihak yang akan dimintai kesaksiannya itu," ujarnya pula.
Ia mengatakan, penyidikan kasus pengambilan jenazah pasien COVID-19 dari rumah sakit menjadi prioritas karena wabah ini dikhawatirkan akan menular jika tidak ditangani dengan standar kesehatan.
Kombes Ibrahim Tompo menerangkan, larangan membawa pulang jenazah, baik yang terduga pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif COVID-19 semata-mata dilakukan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.
"Sudah ada protapnya (prosedur tetap) bagaimana mengurus pasien, bagaimana mengurus jenazah dan apa yang harus dilakukan oleh warga maupun tim medis. Semuanya itu sudah ada aturannya, jadi kami harap semua pihak memakluminya demi kepentingan dan kebaikan kita bersama," katanya pula.
Ia juga mengaku jika nanti penyidik menemukan fakta adanya pelanggaran protokol COVID-19, berarti termasuk menyalahi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Terkait permasalahan tentang pelanggaran protokol COVID-19 adalah hal prioritas. Semua sama di mata hukum, apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang," ujarnya pula.
Sebelumnya, pasien CR masuk RSUD Daya Makassar pada Sabtu (27/6) pukul 08:05 WITA, selanjutnya pasien dirawat di ruang transisi sambil dilakukan pemeriksaan rapid test dan mengambil cairan tenggorokannya atau swab test setelah hasil rapid test reaktif.
Berselang beberapa jam setelah semua rangkaian tes itu dilakukan, pasien kemudian dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarganya ingin mengambil pasien CR untuk dibawa pulang dan menolak protokol COVID-19.
Pihak RSUD Daya Makassar menolak keinginan pihak keluarga dan berupaya mengurus jenazah dengan standar COVID-19. Namun, dengan alasan massa yang banyak dan adanya jaminan dari salah seorang anggota DPRD Makassar berinisial AH itu, pihak rumah sakit kemudian mengizinkan pihak keluarga membawa jenazah tersebut karena situasinya yang tidak memungkinkan untuk menolak.
Berselang dua hari, hasil swab test juga telah keluar dan pasien CR dipastikan terpapar COVID-19. Namun jenazah sudah dikebumikan oleh pihak keluarga.
Kepala RSUD Daya Makassar dr Ardin Sani pun dicopot oleh Penjabat Wali Kota Makassar, karena dinilai membiarkan pasien dibawa pulang oleh pihak keluarganya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Makassar, Senin, mengatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, tetapi untuk penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik sangat berhati-hati.
"Yang pasti kami akan selidiki siapa-siapa saja yang terkait dan pasti akan kita periksa. Mengenai penjaminnya yang anggota DPRD Makassar itu, juga pasti akan dimintai keterangannya. Penyidik akan menyusun semua pihak-pihak yang akan dimintai kesaksiannya itu," ujarnya pula.
Ia mengatakan, penyidikan kasus pengambilan jenazah pasien COVID-19 dari rumah sakit menjadi prioritas karena wabah ini dikhawatirkan akan menular jika tidak ditangani dengan standar kesehatan.
Kombes Ibrahim Tompo menerangkan, larangan membawa pulang jenazah, baik yang terduga pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif COVID-19 semata-mata dilakukan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.
"Sudah ada protapnya (prosedur tetap) bagaimana mengurus pasien, bagaimana mengurus jenazah dan apa yang harus dilakukan oleh warga maupun tim medis. Semuanya itu sudah ada aturannya, jadi kami harap semua pihak memakluminya demi kepentingan dan kebaikan kita bersama," katanya pula.
Ia juga mengaku jika nanti penyidik menemukan fakta adanya pelanggaran protokol COVID-19, berarti termasuk menyalahi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Terkait permasalahan tentang pelanggaran protokol COVID-19 adalah hal prioritas. Semua sama di mata hukum, apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang," ujarnya pula.
Sebelumnya, pasien CR masuk RSUD Daya Makassar pada Sabtu (27/6) pukul 08:05 WITA, selanjutnya pasien dirawat di ruang transisi sambil dilakukan pemeriksaan rapid test dan mengambil cairan tenggorokannya atau swab test setelah hasil rapid test reaktif.
Berselang beberapa jam setelah semua rangkaian tes itu dilakukan, pasien kemudian dinyatakan meninggal dunia. Pihak keluarganya ingin mengambil pasien CR untuk dibawa pulang dan menolak protokol COVID-19.
Pihak RSUD Daya Makassar menolak keinginan pihak keluarga dan berupaya mengurus jenazah dengan standar COVID-19. Namun, dengan alasan massa yang banyak dan adanya jaminan dari salah seorang anggota DPRD Makassar berinisial AH itu, pihak rumah sakit kemudian mengizinkan pihak keluarga membawa jenazah tersebut karena situasinya yang tidak memungkinkan untuk menolak.
Berselang dua hari, hasil swab test juga telah keluar dan pasien CR dipastikan terpapar COVID-19. Namun jenazah sudah dikebumikan oleh pihak keluarga.
Kepala RSUD Daya Makassar dr Ardin Sani pun dicopot oleh Penjabat Wali Kota Makassar, karena dinilai membiarkan pasien dibawa pulang oleh pihak keluarganya.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
JPU Kejati Sulsel nyatakan pikir-pikir untuk banding vonis Bansos COVID-19
01 October 2025 18:00 WIB
Taksi online minta keputusan gubernur Sulsel soal tarif ASK ditinjau ulang
12 February 2025 20:08 WIB
Kemenkes akan menyediakan fasilitas rontgen gratis di 514 kabupaten
16 December 2024 21:03 WIB, 2024
KPK panggil pimpinan perusahaan terkait dugaan korupsi bansos presiden
08 October 2024 15:08 WIB, 2024
Raksasa farmasi AstraZeneca tarik peredaran vaksin COVID-19 di seluruh dunia
09 May 2024 6:42 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Lurah Simboro di Mamuju sebut keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat
30 January 2026 18:34 WIB
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti-abolisi oleh presiden tak dapat diterima
30 January 2026 18:08 WIB
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB