Malili (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menggelar Workshop Sosialisasi Penggunaan Tenaga Asing (TKA) dan Orang Asing yang dibuka Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Lutim Senfry Oktavianus mewakili Bupati Luwu Timur di Taman Antar Bangsa (TAB) Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur, Kamis (5/3/2020).
Senfry saat membuka acara mengatakan isu TKA saat ini menjadi trending utama secara nasional karena adanya perubahan-perubahan kebijakan nasional terkait dengan pekerja asing, investasi, saham dan lain-lain, yang semuanya itu menjadi program dan rencana nasional sehingga sangat berpengaruh besar dan tantangan bagi masyarakat.
“Saya mengapresiasi sosialisasi ini sebagai bentuk pengawasan preventif dan melalui pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian Lutim dan PT Vale Indonesia agar senantiasa memperhatikan dan menaati ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, utamanya terkait perlakuan dan penggunaan TKA," ujar Senfry didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lutim Aini Endis Enrika dan Camat Nuha.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo R Haryo Sakti, Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya Dinas Nakertrans Sulsel Syamsi Alang, Kasubid Perizinan Divisi Imigrasi Sulsel Muh Yusuf, Dantim Satgas PAI BAIS wilayah Sulsel Dalman Habibu, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Makassar Sirajuddin, Manajemen PT Vale Indonesia Tbk dan para Kontraktor yang mempekerjakan TKA.
Sosialisasi ini mengulas tentang aturan Tenaga Kerja Asing merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Data Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur, jumlah TKA yang terdaftar pada 2019 sebanyak 295 orang, bertambah 202 orang dari data tahun 2018 sebanyak 93 orang, TKA ini pada umumnya bekerja dan kunjungan bisnis. (*/Adv)
Senfry saat membuka acara mengatakan isu TKA saat ini menjadi trending utama secara nasional karena adanya perubahan-perubahan kebijakan nasional terkait dengan pekerja asing, investasi, saham dan lain-lain, yang semuanya itu menjadi program dan rencana nasional sehingga sangat berpengaruh besar dan tantangan bagi masyarakat.
“Saya mengapresiasi sosialisasi ini sebagai bentuk pengawasan preventif dan melalui pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian Lutim dan PT Vale Indonesia agar senantiasa memperhatikan dan menaati ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, utamanya terkait perlakuan dan penggunaan TKA," ujar Senfry didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lutim Aini Endis Enrika dan Camat Nuha.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Palopo R Haryo Sakti, Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya Dinas Nakertrans Sulsel Syamsi Alang, Kasubid Perizinan Divisi Imigrasi Sulsel Muh Yusuf, Dantim Satgas PAI BAIS wilayah Sulsel Dalman Habibu, Pelaksana Tugas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Makassar Sirajuddin, Manajemen PT Vale Indonesia Tbk dan para Kontraktor yang mempekerjakan TKA.
Sosialisasi ini mengulas tentang aturan Tenaga Kerja Asing merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Data Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Luwu Timur, jumlah TKA yang terdaftar pada 2019 sebanyak 295 orang, bertambah 202 orang dari data tahun 2018 sebanyak 93 orang, TKA ini pada umumnya bekerja dan kunjungan bisnis. (*/Adv)