Malili (ANTARA) - Bupati Luwu Timur H Muhammad Thoriq Husler menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPK Sulsel) di Makassar, Jumat (13/3/2020).
Penyerahan LKPD diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima LKPD Unaudited Kabupaten Luwu Timur 2019 oleh Bupati Luwu Timur H Muhammad Thoriq Husler bersama Kepala Perwakilan BPK Sulsel Wahyu Priyono.
Penandatanganan LKPD Unaudited tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 pasal 4 ayat (2) tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang BPK yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan Pemerintah Daerah yang salah satunya mencakup pemeriksaan atas laporan keuangan.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diserahkan oleh Bupati kepada BPK Sulsel meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Selain disaksikan Pejabat teras BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, prosesi penyerahan juga turut disaksikan Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, Inspektur Kabupaten Luwu Timur, Salam Latief, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Ramadhan Pirade, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, H. Budiman, Asisen Pemerintahan, Dohri As’ari beserta sejumlah pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dengan telah diterimanya LKPD Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2019, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono mengapresiasi Pemkab Luwu Timur yang telah menyerahkan LKPD 2019 sebelum batas waktu yang ditentukan.
Luwu Timur juga merupakan kabupaten tercepat ketiga menyerahkan LKPD Unaudited setelah Kabupaten Sidrap dan Maros.
“Kabupaten Luwu Timur merupakan kabupaten/kota ketiga tercepat yang telah menyerahkan LKPD tahun 2019. Untuk itu, atas nama keluarga besar BPK Perwakilan Sulsel, saya mengapresiasi Pemkab Luwu Timur yang sudah semakin baik dalam penyerahan LKPD,” kata Wahyu Priyono.
“Setelah Tim BPK bekerja untuk melakukan pemeriksaan LKPD tersebut, Mungkin diawal bulan Mei 2020 nanti, kami akan menyampaikan laporan LKPD ini yang telah di audit,” tambahnya.
Sementara, Bupati Luwu Timur H Muhammad Thoriq Husler berharap bimbingan dan petunjuk, agar penggunaan anggaran tahun 2020 dan tahun berikutnya lebih baik.
“Sebagai Kabupaten yang masih terbilang muda, Kabupaten Luwu Timur menyadari masih perlu bimbingan intens dari BPK RI,” kata Husler.
LKPD sendiri merupakan bahan pertimbangan untuk memberikan Opini tentang Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Dengan mengakaji 4 aspek yaitu Kepatuhan terhadap peraturan Perundang-Undangan, Efektifitas pengendalian Intern, Penerapan Standard Akuntansi Pemerintah dan Kelengkapan sesuai Administrasi. (*/Adv)
Penyerahan LKPD diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima LKPD Unaudited Kabupaten Luwu Timur 2019 oleh Bupati Luwu Timur H Muhammad Thoriq Husler bersama Kepala Perwakilan BPK Sulsel Wahyu Priyono.
Penandatanganan LKPD Unaudited tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 pasal 4 ayat (2) tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang BPK yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan Pemerintah Daerah yang salah satunya mencakup pemeriksaan atas laporan keuangan.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang diserahkan oleh Bupati kepada BPK Sulsel meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Selain disaksikan Pejabat teras BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, prosesi penyerahan juga turut disaksikan Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, Inspektur Kabupaten Luwu Timur, Salam Latief, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Ramadhan Pirade, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, H. Budiman, Asisen Pemerintahan, Dohri As’ari beserta sejumlah pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dengan telah diterimanya LKPD Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2019, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono mengapresiasi Pemkab Luwu Timur yang telah menyerahkan LKPD 2019 sebelum batas waktu yang ditentukan.
Luwu Timur juga merupakan kabupaten tercepat ketiga menyerahkan LKPD Unaudited setelah Kabupaten Sidrap dan Maros.
“Kabupaten Luwu Timur merupakan kabupaten/kota ketiga tercepat yang telah menyerahkan LKPD tahun 2019. Untuk itu, atas nama keluarga besar BPK Perwakilan Sulsel, saya mengapresiasi Pemkab Luwu Timur yang sudah semakin baik dalam penyerahan LKPD,” kata Wahyu Priyono.
“Setelah Tim BPK bekerja untuk melakukan pemeriksaan LKPD tersebut, Mungkin diawal bulan Mei 2020 nanti, kami akan menyampaikan laporan LKPD ini yang telah di audit,” tambahnya.
Sementara, Bupati Luwu Timur H Muhammad Thoriq Husler berharap bimbingan dan petunjuk, agar penggunaan anggaran tahun 2020 dan tahun berikutnya lebih baik.
“Sebagai Kabupaten yang masih terbilang muda, Kabupaten Luwu Timur menyadari masih perlu bimbingan intens dari BPK RI,” kata Husler.
LKPD sendiri merupakan bahan pertimbangan untuk memberikan Opini tentang Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Dengan mengakaji 4 aspek yaitu Kepatuhan terhadap peraturan Perundang-Undangan, Efektifitas pengendalian Intern, Penerapan Standard Akuntansi Pemerintah dan Kelengkapan sesuai Administrasi. (*/Adv)