Malili (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Luwu Timur Halsen memaparkan 14 kriteria keluarga miskin yang bisa menerima manfaat dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa berdasarkan Perubahan Permendes PDTT Nomor 6 tahun 2020.

Adapun 14 kriteria itu yakni luas lantai lebih kecil dari 8 m2 perorang, lantai tanah  bambu atau kayu murah,  dinding bambu rumbia kayu murah dan dinding belum diplaster, buang air besar tanpa fasilitas, penerangan tanpa listrik, air minum dari sumur atau mata air tak terlindung (sungai, air hujan), bahan bakar dari kayu arang atau minyak tanah.

Selanjutnya konsumsi daging susu ayam hanya 1 kali perminggu, satu stel pakaian setahun, makan 1-2 kali sehari, tidak sanggup berobat ke puskesmas, sumber penghasilan KK petani  lebih kecil dari 500m2 perburuh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan pekerjaan lain berupah.

Hal itu disampaikan Halsen, sesuai surat pemberitahuan dari Kementerian Desa PDTT dalam surat pemberitahuan bernomor 1261/PRI.00/IV/2020 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan para Kepala Desa seluruh Indonesia, Rabu (15/04/2020).

Menurut dia, prioritas penggunaan Dana Desa Nomor 6 tahun 2020 pada intinya untuk mengatur Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 19 (COVID-19), dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) serta Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa).

Untuk pengaturan pencegahan dan penanganan COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), telah dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan penegasan PKTD beserta lampiran protokol Relawan Desa lawan COVID-19.

Halsen menambahkan,  pada BLT Dana Desa, bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di desa yang 14 kriterianya telah ditetapkan oleh Kementerian Desa PDTT.

“BLT Dana Desa dapat digunakan untuk membantu keluarga miskin di desa, yang sasaran penerimanya adalan keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata dan mempunyai anggota keluarga yang rentan terkena penyakit menahun/kronis,” urainya

Lebih jauh Halsen mengungkapkan ada mekanisme pendataan yang juga telah diatur dalam perubahan Permendes PDTT itu, yang mana pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan Covid-19 disetiap RT/RW.

“Dalam proses berikut, di desa akan dilakukan Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil, yang dilaksanakan dengan agenda tunggal memfalidasi dan memfinalisasi serta menetapkan data KK calon penerima BLT Dana Desa,” paparnya.

Terkait metode dan mekanisme penyaluran, Halsen menyebut ada rumus yang telah pula diatur untuk hal itu. Bagi desa yang menerima Dana Desa kurang dari Rp800 juta, maksimal 25 persen yang dialokasikan untuk BLT Dana Desa.

Sementara desa yang menerima Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar, maksimal 30 persen untuk pengalokasian BLT dana Desa. Kemudian bagi desa yang meneriman Dana Desa lebih dari Rp1,2 miliar, maksimal alokasinya sebesar 35 persen dari jumlah Dana Desa.

Kemudian pada tahapan penyaluran, dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan selama 3 bulan terhitung sejak bulan April 2020 ini hingga Juni 2020.

“BLT Dana Desa yang akan diterima sebesar Rp600.000 per keluarga yang akan diterima mulai bulan April ini hingga Juni 2020. Penyaluran tersebut akan dimonitoring oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat dan Inspektorat Kabupaten, dan Kepala Desa sebagai Penanggujawab penyaluran BLT Dana Desa tersebut.” kunci Halsen. (*/Adv)

Pewarta : Yul/Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024