Malaysia wajibkan tes usap bagi pekerja asing
Sabtu, 21 November 2020 7:15 WIB
Pekerja asal Indonesia di Perak Malaysia. ANTARA Foto/Agus Setiawan (1)
Kuala Lumpur (ANTARA) - Pemerintah Malaysia mewajibkan tes swab (tes usap) bagi pekerja warga asing untuk mengurangi resiko penularan COVID-19 bagi mereka dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh majikan tempat mereka bekerja.
"Sidang khusus hari ini mendengar usulan dari Kementerian Sumber Manusia mengenai rencana untuk mewajibkan tes swab kepada semua pekerja warga asing di Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Sabah, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur dan Labuan," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob di Kuala Lumpur, Jumat.
Hingga 31 Oktober 2020 terdapat sebanyak 1.615.834 pekerja warga asing aktif di negara ini dan enam negara bagian mempunyai banyak kawasan perindustrian serta jumlah pekerja warga asing yang banyak.
"Atas nasehat Kementrian Kesehatan Malaysia sidang setuju agar swab tes jenis RTK – antigen diwajibkan atas semua pekerja warga asing di Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Sabah, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur dan Labuan," katanya.
Bagi pekerja warga asing yang mengikuti PERKESO (BPJS Tenaga Kerja), biayanya ujian saringan ditanggung bersama pihak majikan dan PERKESO.
"Subsidi bagi ujian RTK – Antigen sebanyak RM60 bisa diminta dituntut kepada PERKESO dan biaya selebihnya dibayar oleh majikan. Bagi pekerja bukan PERKESO, biaya saringan COVID-19 ditanggung sepenuhnya oleh majikan," katanya.
"Sidang khusus hari ini mendengar usulan dari Kementerian Sumber Manusia mengenai rencana untuk mewajibkan tes swab kepada semua pekerja warga asing di Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Sabah, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur dan Labuan," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yakoob di Kuala Lumpur, Jumat.
Hingga 31 Oktober 2020 terdapat sebanyak 1.615.834 pekerja warga asing aktif di negara ini dan enam negara bagian mempunyai banyak kawasan perindustrian serta jumlah pekerja warga asing yang banyak.
"Atas nasehat Kementrian Kesehatan Malaysia sidang setuju agar swab tes jenis RTK – antigen diwajibkan atas semua pekerja warga asing di Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Sabah, Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur dan Labuan," katanya.
Bagi pekerja warga asing yang mengikuti PERKESO (BPJS Tenaga Kerja), biayanya ujian saringan ditanggung bersama pihak majikan dan PERKESO.
"Subsidi bagi ujian RTK – Antigen sebanyak RM60 bisa diminta dituntut kepada PERKESO dan biaya selebihnya dibayar oleh majikan. Bagi pekerja bukan PERKESO, biaya saringan COVID-19 ditanggung sepenuhnya oleh majikan," katanya.
Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wakil Ketua MPR menilai Standar tata kelola kendalikan COVID-19 harus jelas
18 February 2022 15:18 WIB, 2022
Seluruh personel Lantamal VI tes usap antisipasi tertular varian Omicron
08 February 2022 14:54 WIB, 2022
Dinkes Lantamal VI deteksi dini varian Omicron dengan tes usap massal
27 January 2022 14:09 WIB, 2022
Diskes Lantamal VI tes usap COVID-19 bagi seluruh anggota cegah COVID-19
24 January 2022 21:51 WIB, 2022
Sebanyak 1.433 personil gabungan gelar razia protkes PPKM di Makassar
12 August 2021 16:11 WIB, 2021
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB