Pengamat: Perlu tindakan tegas terhadap pelaku rapid test antigen bekas
Minggu, 16 Mei 2021 16:17 WIB
Pengamat kepolisian Irjen Pol. (Purn) Sisno Adiwinoto. ANTARA/Dokumen Pribadi. (ANTARA/Dokumen Pribadi.)
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kepolisian Irjen Pol Purn Sisno Adiwinoto mengatakan perlu tindakan tegas bagi para pelaku penggunaan rapid test antigen bekas karena kejahatannya berdampak serius.
"Yang harus dilakukan Polri adalah mengungkap jaringan pelaku sampai tuntas ke akar-akarnya. Jangan hanya pelaku tingkat pelaksana bawahnya saja tapi harus sampai ke pelaku utama," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Selain itu, perlu dijatuhkan vonis yang dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku sesuai asas keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi yang dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan berat ringannya vonis di pengadilan berdasarkan niat dan kepedulian pelaku akibat yang ditimbulkan pada korban.
"Menggunakan rapid test antigen bekas dapat berakibat fatal bagi masyarakat, apalagi lingkup distribusinya sangat luas sehingga pelaku seharusnya mendapat hukuman maksimal," ujar dia.
Selain itu, dari aspek normatif, penggunaan peralatan rapid test antigen bekas yang dilakukan petugas Kimia Farma baik di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara maupun Bandara Soekarno Hatta dapat dikenakan Undang-Undang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Atau Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun, Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan serta mutu dengan ancaman pidana 10 tahun.
"Pengenaan sanksi kumulatif berdasarkan pada ketentuan hukum tersebut dapat memberikan sanksi setimpal bagi pelaku. Kini saatnya aparat penegak hukum mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi diseluruh Indonesia," katanya.
"Yang harus dilakukan Polri adalah mengungkap jaringan pelaku sampai tuntas ke akar-akarnya. Jangan hanya pelaku tingkat pelaksana bawahnya saja tapi harus sampai ke pelaku utama," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Selain itu, perlu dijatuhkan vonis yang dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku sesuai asas keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi yang dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan berat ringannya vonis di pengadilan berdasarkan niat dan kepedulian pelaku akibat yang ditimbulkan pada korban.
"Menggunakan rapid test antigen bekas dapat berakibat fatal bagi masyarakat, apalagi lingkup distribusinya sangat luas sehingga pelaku seharusnya mendapat hukuman maksimal," ujar dia.
Selain itu, dari aspek normatif, penggunaan peralatan rapid test antigen bekas yang dilakukan petugas Kimia Farma baik di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara maupun Bandara Soekarno Hatta dapat dikenakan Undang-Undang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Atau Undang-Undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun, Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan serta mutu dengan ancaman pidana 10 tahun.
"Pengenaan sanksi kumulatif berdasarkan pada ketentuan hukum tersebut dapat memberikan sanksi setimpal bagi pelaku. Kini saatnya aparat penegak hukum mencegah agar kejadian serupa tidak terjadi lagi diseluruh Indonesia," katanya.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BP3MI Sulsel berharap Politeknik ATI Makassar jadi pusat sertifikasi Bahasa Jepang
17 June 2025 13:12 WIB
Tim Seleksi Komisi Informasi Sulsel mengumumkan nama 15 calon komisioner
14 December 2023 6:08 WIB, 2023
Komisi I DPR : Uji kepatutan dan kelayakan calon panglima TNI pada 13 November
09 November 2023 12:52 WIB, 2023
Komisi I DPR: Uji kepatutan dan kelayakan calon Panglima TNI pada 14 November 2023
01 November 2023 17:08 WIB, 2023
Ratusan orang ikut ujian CAT calon anggota KPU tujuh daerah di Sulsel
25 September 2023 18:33 WIB, 2023
40 calon anggota Bawaslu Sulbar mengikuti uji kelayakan dan kepatutan
08 August 2023 22:59 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB