Kendari (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang kakek yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus penarikan dan penggandaan uang gaib.
Dirkrimum Polda Sultra AKBP Bambang Wijanarko, di Kendari, Kamis, mengatakan pelaku seorang kakek berinisial S (50) ditangkap pada Rabu (8/9) dini hari.
"Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan terkait dugaan kasus penipuan dengan modus praktik penarikan uang gaib," kata dia, saat merilis kasus pengungkapan kasus itu.
Ia menyampaikan pelaku merupakan warga Desa Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra itu, dibekuk polisi dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra yang diduga melakukan aksinya sejak 2016 silam.
Tersangka ditangkap di sebuah gubuk tengah sawah daerah Konsel yang diduga dijadikan tempat ritual penarikan uang gaib.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan menarik uang gaib, untuk itu maka dibutuhkan ritual, dalam menjalankan ritual ini tersangka meminta sejumlah uang kepada para korbannya untuk digunakan ritual," katanya.
Pelaku mengaku kepada para korbannya dengan iming-iming mampu melakukan penarikan uang secara gaib melalui sebuah ritual yang dilakukan.
Sebelum melakukan ritual penarikan uang gaib tersebut, tersangka terlebih dahulu meminta sejumlah uang kepada para korban dengan kisaran dari tiga hingga puluhan juta rupiah.
Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa delapan dari 14 saksi yang juga merupakan korban penipuan tersebut dengan total uang yang sudah disetorkan kepada tersangka sebesar Rp230,8 juta.
"Kami juga masih menunggu enam korban lainnya," kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp2.000 sebanyak dua lembar, laptop, printer, dupa dan kemenyan serta bahan-bahan ritual lainnya.
Dirkrimum Polda Sultra AKBP Bambang Wijanarko, di Kendari, Kamis, mengatakan pelaku seorang kakek berinisial S (50) ditangkap pada Rabu (8/9) dini hari.
"Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan terkait dugaan kasus penipuan dengan modus praktik penarikan uang gaib," kata dia, saat merilis kasus pengungkapan kasus itu.
Ia menyampaikan pelaku merupakan warga Desa Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra itu, dibekuk polisi dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra yang diduga melakukan aksinya sejak 2016 silam.
Tersangka ditangkap di sebuah gubuk tengah sawah daerah Konsel yang diduga dijadikan tempat ritual penarikan uang gaib.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan menarik uang gaib, untuk itu maka dibutuhkan ritual, dalam menjalankan ritual ini tersangka meminta sejumlah uang kepada para korbannya untuk digunakan ritual," katanya.
Pelaku mengaku kepada para korbannya dengan iming-iming mampu melakukan penarikan uang secara gaib melalui sebuah ritual yang dilakukan.
Sebelum melakukan ritual penarikan uang gaib tersebut, tersangka terlebih dahulu meminta sejumlah uang kepada para korban dengan kisaran dari tiga hingga puluhan juta rupiah.
Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa delapan dari 14 saksi yang juga merupakan korban penipuan tersebut dengan total uang yang sudah disetorkan kepada tersangka sebesar Rp230,8 juta.
"Kami juga masih menunggu enam korban lainnya," kata dia.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp2.000 sebanyak dua lembar, laptop, printer, dupa dan kemenyan serta bahan-bahan ritual lainnya.