KKP mengintensifkan pengawasan di sentra budidaya lobster
Sabtu, 18 September 2021 20:47 WIB
Ilustrasi - Lobster hijau. ANTARA/HO-KKP
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengintensifkan pengawasan di sentra budidaya lobster guna memastikan agar program prioritas KKP dapat berjalan dengan maksimal dengan tetap menjagai keseimbangan antara aspek ekologi, sosial dan ekonomi.
"Kampung lobster dan lobster estate ini merupakan salah satu program terobosan KKP yang digaungkan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, tentu harus dikawal agar dalam implementasinya tetap mengedepankan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan," kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Adin menjelaskan bahwa kebijakan KKP yang saat ini telah membuka dan mendorong subsektor perikanan budidaya termasuk lobster ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pembudidaya.
Ia mengutarakan harapannnya agar hal tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan praktik budidaya yang mengedepankan kelestarian dan meminimalisir kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.
"Tentu yang kami harapkan adalah praktik budidaya yang baik, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," terang Adin.
Untuk memastikan hal tersebut, Adin telah menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk terus melakukan pengawasan baik secara rutin maupun insidental.
Selain itu, ujar dia, Adin juga mengajak Pemerintah Daerah agar turut berperan dalam mendorong tata kelola budidaya lobster yang berkelanjutan.
"Kami hari ini juga ditemani oleh Pak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk memastikan sinergi dalam pengawasan agar praktik budidaya lobster dilaksanakan sesuai dengan ketentuan," papar Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan budidaya lobster ada beberapa aspek yang menjadi fokus perhatian, diantaranya dokumen perizinan berusaha, lokasi budidaya, daya dukung lingkungan, sarana dan prasarana budidaya, penanganan limbah serta penebaran kembali.
Drama juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan titik-titik kritis dalam praktik budidaya lobster. Hal ini akan menjadi concern dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. "Kami sudah petakan dan akan menjadi fokus perhatian kami," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam pengaturan tersebut, KKP merumuskan sejumlah perubahan tata kelola lobster termasuk komitmen KKP dalam pengawasan pembudidayaan lobster.
"Kampung lobster dan lobster estate ini merupakan salah satu program terobosan KKP yang digaungkan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, tentu harus dikawal agar dalam implementasinya tetap mengedepankan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan," kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Adin menjelaskan bahwa kebijakan KKP yang saat ini telah membuka dan mendorong subsektor perikanan budidaya termasuk lobster ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pembudidaya.
Ia mengutarakan harapannnya agar hal tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan praktik budidaya yang mengedepankan kelestarian dan meminimalisir kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya.
"Tentu yang kami harapkan adalah praktik budidaya yang baik, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," terang Adin.
Untuk memastikan hal tersebut, Adin telah menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk terus melakukan pengawasan baik secara rutin maupun insidental.
Selain itu, ujar dia, Adin juga mengajak Pemerintah Daerah agar turut berperan dalam mendorong tata kelola budidaya lobster yang berkelanjutan.
"Kami hari ini juga ditemani oleh Pak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk memastikan sinergi dalam pengawasan agar praktik budidaya lobster dilaksanakan sesuai dengan ketentuan," papar Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan budidaya lobster ada beberapa aspek yang menjadi fokus perhatian, diantaranya dokumen perizinan berusaha, lokasi budidaya, daya dukung lingkungan, sarana dan prasarana budidaya, penanganan limbah serta penebaran kembali.
Drama juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memetakan titik-titik kritis dalam praktik budidaya lobster. Hal ini akan menjadi concern dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan. "Kami sudah petakan dan akan menjadi fokus perhatian kami," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam pengaturan tersebut, KKP merumuskan sejumlah perubahan tata kelola lobster termasuk komitmen KKP dalam pengawasan pembudidayaan lobster.
Pewarta : M Razi Rahman
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polri menggagalkan penyeludupan benih lobster senilai Rp87,5 miliar
02 September 2023 11:34 WIB, 2023
KKP bersama Polri menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp3,9 miliar
12 September 2022 11:56 WIB, 2022
Petugas gabungan gagalkan pengiriman benih lobster ilegal tujuan Singapura
17 May 2022 15:26 WIB, 2022
MA: Putusan Edhy Prabowo sebelumnya kurang mempertimbangkan keadaan meringankan
10 March 2022 15:49 WIB, 2022
KPK bersiap lawan permohonan kasasi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo
29 November 2021 12:09 WIB, 2021
Yusril Ihza Mahendra minta Mahkamah Agung batalkan larangan ekspor benih lobster
18 October 2021 10:37 WIB, 2021
Ditpolair Baharkam Polri gagalkan penyelundupan benur senilai Rp33,6 miliar
24 September 2021 15:08 WIB, 2021
KKP ungkap alasan ilmiah larang lalu lintas benih lobster di bawah 5 gram
04 August 2021 11:23 WIB, 2021
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Purbaya belum berencana terapkan pajak marketplace terhadap pedagang daring
28 January 2026 5:28 WIB