Mamuju (ANTARA) - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Lukman Umar melaksanakan sosialisasi pencegahan gratifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mamasa.

"Tantangan terbesar bagi penyelenggara pelayanan publik itu adalah persoalan integritas, sehingga terus disosialisasikan," kata Ombudsman Sulbar di Mamuju, Jumat.

Dikatakan, pencegahan gratifikasi gratifikasi mesti dilakukan yaitu perbaikan sistem pelayanan kemudian memperbaiki pribadi setiap pelayanan dengan nilai, dan budaya kerja.

"Sumber penyebab benturan kepentingan sebenarnya adalah adanya penyalahgunaan, hubungan afiliasi pribadi maupun golongan, sehingga melahirkan gratifikasi yang didukung adalah persoalan kelemahan sistem organisasi pada lembaga pemerintahan," katanya.

Oleh karena itu ia berharap integritas dalam sistem kelembagaan pemerintahan sangat penting dibangun untuk mencegah gratifikasi dan pelanggaran hukum lainnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Sukirman, SH, S, SiT, mengatakan, kehadiran Ombudsman RI Sulbar melakukan sosialisasi pencegahan gratifikasi sangat penting didukung semua pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan di kantor pertanahan.

"Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di kantor pertanahan harus dilaksanakan dengan hadirnya Ombudsman Sulbar guna semakin meningkatkan pelayanan publik," katanya.

Ia mengatakan, Ombudsman bisa menjadi pembangkit semangat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024